Show simple item record

dc.contributor.authorSURROH, Annida Maktuatis
dc.date.accessioned2024-04-04T03:50:41Z
dc.date.available2024-04-04T03:50:41Z
dc.date.issued2023-08-03
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120320
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 4 April 2024en_US
dc.description.abstractPerlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap anak korban yang mengalami retardasi mental dalam tindak pidana pelecehan seksual dan fenomena yang sering terjadi saat ini yaitu pelecehan seksual terhadap seorang anak penyandang disabilitas intelektual atau dikenal dengan retardasi mental. Bantuan pemulihan serta pemenuhan hak-hak bagi anak korban sangat dibutuhkan dan anak retardasi mental juga memerlukan daya dukungan yang besar. Oleh sebab itu anak korban yang mengalami retardasi mental ini sangat memerlukan perhatian serta perlindungan khusus dengan tidak membedakan-bedakan dengan anak normal pada umumnya. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap anak korban retardasi mental dalam tindak pidana pelecehan seksual dari kedua putusan tersebut dan apa yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memenuhi hak restitusi terhadap anak korban retardasi mental dalam tindak pidana pelecehan seksual. Tujuan Penelitian dalam skripsi ini adalah untuk menganalis bagaimana perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap anak korban retardasi mental dalam tindak pidana pelecehan seksual dari kedua putusan tersebut dan untuk menganalisis apa yang dilakukan oleh LPSK untuk memenuhi hak restitusi terhadap anak korban retardasi mental dalam tindak pidana pelecehan seksual. Manfaat Penelitian dalam skripsi ini adalah manfaat teoritis yaitu memberikan dedikasi pemikiran terkait perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan pelecehan seksual terutama anak yang memiliki keterbelakangan mental khususnya seperti gangguan retardasi mental dan manfaat praktis yaitu mengharapkan terhadap pemerintah terkait dalam memberikan perlindungan hukum khusus terhadap anak korban retardasi mental dalam kejahatan pelecehan seksual dan mendapatkan rasa aman sehingga korban tidak mengalami trauma yang berlebihan serta dapat mengembalikan posisi korban di dalam masyarakat. Metode Penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber-sumber penelitian hukum dalam penulisan skripsi ini yaitu bahan hukum primer, bahan sekunder dan bahan tersier, metode pengumpulan data penelitian ini dari studi kepustakaan. Analisis bahan hukum yang penulis gunakan dalam skrip si ini yaitu menggunakan analisis deduktif. Kesimpulan dari skripsi ini yaitu pertama, perlindungan hukum LPSK terhadap anak korban yang mengalami retardasi mental dalam tindak pidana pelecehan seksual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungannya berupa perlindungan hukum, perlindungan dari segi fisik maupun mental, serta pemenuhan hak prosedural bagi anak korban. Kedua Pemberian hak restitusi atau ganti kerugian menjadi tanggung jawab pelaku terhadap anak korban yang mengalami tindak pidana pelecehan seksual, restitusi ini diajukan oleh anak korban LPSK diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Restitusi merupakan bentuk pemulihan korban atas apa yang telah diderita korban akibat dari pelaku tindak pidana pelecehan seksual. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah pertama perlunya perlindungan hukum yang khusus agar terciptanya keadilan serta pemulihan hak-hak bagi anak korban yang mengalami retardasi mental dalam tindak pelecehan seksual untuk mendapatkan keadilan yang sama seperti anak normal pada umumnya. Kedua pemerintah harus lebih mementingkan nasib anak korban yang mengalami retardasi mental dalam tindak pidana pelecehan seksual dengan memulihkan hak-hak pada anak korban berupa restitusi atau ganti kerugian oleh pelaku kejahatan. Dalam memberikan restitusi bisa lebih secara finansial maupun non finansial.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum. Dosen Pembimbing Anggota : Sapti Prihatmini, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN LPSKen_US
dc.subjectANAK KORBAN RETARDASI MENTALen_US
dc.titlePerlindungan Hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Terhadap Anak Korban Retardasi Mental dalam Tindak Pidana Pelecehan Seksualen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiHukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dodik Prihatin AN, S.H., M.Humen_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Humen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_April_2024_3en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record