dc.contributor.author | HERDIANINGTIAS, Putri Agustin | |
dc.date.accessioned | 2024-04-03T02:58:16Z | |
dc.date.available | 2024-04-03T02:58:16Z | |
dc.date.issued | 2024-03-04 | |
dc.identifier.nim | 200710101175 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120311 | |
dc.description.abstract | Masyarakat Indonesia mampu mengikuti perkembangan zaman yang
mengedepankan internet dan teknologi. Terdapat sarana teknologi yang digemari
oleh masyarakat salah satunya adalah media sosial. Media sosial memudahkan
informasi disebar dan dikelola dengan mudah. Tetapi adanya kelalaian dan
kurangnya pengetahuan mengenai penyebaran data pribadi membuat manusia
dengan sadar maupun tidak sadar menyebarkan data pribadinya kepada khalayak
umum di dunia maya. Penyebaran data pribadi dapat mengacaukan berbagai aspek
hidup manusia seperti kegiatan perekonomian, perbankan, kepemilikan, hingga
kelangsungan hidup diri sendiri. Untuk memberikan perlindungan bagi
masyarakat maka negara memiliki kebijakan mengenai pelindungan data pribadi
yang diatur dalam UU PDP. Namun, pada bab ketentuan umum ditemukan 1 pasal
yang menimbulkan pertanyaan, yaitu Pasal 2 Ayat (2) UU PDP yang berbunyi
“Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang
perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga”.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perbuatan orang tua yang
membagikan data anaknya termasuk kegiatan pribadi atau rumah tangga
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU PDP dan untuk mengetahui bentuk
perlindungan hukum bagi data pribadi anak.
Metode penelitian yang digunakan Peneliti adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan
berupa bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan isu yang dibahas dan bahan hukum sekunder, yaitu jurnal-jurnal hukum,
buku-buku hukum, yurisprudensi dan kamus.
Hasil analisis penelitian dari pembahasan rumusan masalah yang pertama
adalah bahwa perbuatan orang tua yang membagikan data anaknya termasuk
kedalam kegiatan pribadi atau rumah tangga selama orang tua tersebut tetap
menjalankan tanggung jawab dan kewajibannya sesuai dengan Pasal 26 Ayat (1)
UUPA. Sedangkan hasil analisis untuk pembahasan rumusan masalah kedua
adalah bahwa perlindungan hukum dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sosialisasi bagi orang tua berupa pelatihan atau seminar yang berkaitan dengan
pentingnya melindungi data pribadi anak sesuai dengan Pasal 26 Ayat (1) UUPA
serta perlindungan hukum dimana anak memiliki hak untuk meminta
penghapusan informasi atau data yang berkaitan dengan dirinya kepada orang
tuanya dimana orang tua harus menyetujui, apabila orang tua tidak menyetujui
maka anak memiliki hak untuk melaporkan dan menjadi tugas KPAI dalam
menindaklanjuti orang tua yang menolak menghapus informasi atau data atas
permintaan anaknya. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama Bapak Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H
Dosen Pembimbing AnggotaIbu Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Perlindungan Hukum | en_US |
dc.subject | Data Pribadi Anak | en_US |
dc.subject | Orang Tua | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum Penyebaran Data Pribadi Anak oleh Orang Tua | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M. | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung- 3 April 2024 | en_US |
dc.identifier.finalization | Teddy | en_US |