Show simple item record

dc.contributor.authorHERDIANINGTIAS, Putri Agustin
dc.date.accessioned2024-04-03T02:58:16Z
dc.date.available2024-04-03T02:58:16Z
dc.date.issued2024-03-04
dc.identifier.nim200710101175en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120311
dc.description.abstractMasyarakat Indonesia mampu mengikuti perkembangan zaman yang mengedepankan internet dan teknologi. Terdapat sarana teknologi yang digemari oleh masyarakat salah satunya adalah media sosial. Media sosial memudahkan informasi disebar dan dikelola dengan mudah. Tetapi adanya kelalaian dan kurangnya pengetahuan mengenai penyebaran data pribadi membuat manusia dengan sadar maupun tidak sadar menyebarkan data pribadinya kepada khalayak umum di dunia maya. Penyebaran data pribadi dapat mengacaukan berbagai aspek hidup manusia seperti kegiatan perekonomian, perbankan, kepemilikan, hingga kelangsungan hidup diri sendiri. Untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat maka negara memiliki kebijakan mengenai pelindungan data pribadi yang diatur dalam UU PDP. Namun, pada bab ketentuan umum ditemukan 1 pasal yang menimbulkan pertanyaan, yaitu Pasal 2 Ayat (2) UU PDP yang berbunyi “Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perbuatan orang tua yang membagikan data anaknya termasuk kegiatan pribadi atau rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU PDP dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi data pribadi anak. Metode penelitian yang digunakan Peneliti adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu yang dibahas dan bahan hukum sekunder, yaitu jurnal-jurnal hukum, buku-buku hukum, yurisprudensi dan kamus. Hasil analisis penelitian dari pembahasan rumusan masalah yang pertama adalah bahwa perbuatan orang tua yang membagikan data anaknya termasuk kedalam kegiatan pribadi atau rumah tangga selama orang tua tersebut tetap menjalankan tanggung jawab dan kewajibannya sesuai dengan Pasal 26 Ayat (1) UUPA. Sedangkan hasil analisis untuk pembahasan rumusan masalah kedua adalah bahwa perlindungan hukum dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sosialisasi bagi orang tua berupa pelatihan atau seminar yang berkaitan dengan pentingnya melindungi data pribadi anak sesuai dengan Pasal 26 Ayat (1) UUPA serta perlindungan hukum dimana anak memiliki hak untuk meminta penghapusan informasi atau data yang berkaitan dengan dirinya kepada orang tuanya dimana orang tua harus menyetujui, apabila orang tua tidak menyetujui maka anak memiliki hak untuk melaporkan dan menjadi tugas KPAI dalam menindaklanjuti orang tua yang menolak menghapus informasi atau data atas permintaan anaknya.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Bapak Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H Dosen Pembimbing AnggotaIbu Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.Men_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectData Pribadi Anaken_US
dc.subjectOrang Tuaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Penyebaran Data Pribadi Anak oleh Orang Tuaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 3 April 2024en_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record