Prosedur Pelaporan Retribusi atau Sewa Tempat Khusus Parkir oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember
Abstract
Kegiatan penarikan retribusi ini dikelola oleh Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Unit Pasar Tanjung yang melihat dari potensi dan letaknya
yang sangat menjanjikan yaitu sebagai pusat pasar kota yang terbilang ramai setiap
harinya. Penarikan retribusi tempat khusus parkir ini dilakukan dengan menggunakan
karcis yang diserahkan kepada para petugas setiap harinya. Kegiatan ini selain untuk
meningkatkan pendapatan daerah juga dapat meminimalisir adanya Pungli (Pungutan
liar) untuk parkir yang meminta uang parkir terlalu tinggi. Masyarakat tentunya lebih
nyaman saat memarkirkan motornya di tempat yang lebih bersih dan rapi oleh karena
itu petugas penarikan retribusi parkir ini bukan hanya bertugas menarik uang dari
masyarakat yang menggunakan tanah khusus parkir namun petugas juga bertugas
mengelola tempat tersebut dengan koordinasi yang jelas. Selain itu penarikan retribusi
ini bersifat wajib bagi pengunjung pasar, maka harus dilengkapi dengan sistem
pelayanan yang baik dan kebersihan tempatnya