Show simple item record

dc.contributor.authorVIJAYA, Ageng Darma Putra
dc.date.accessioned2024-03-27T02:20:21Z
dc.date.available2024-03-27T02:20:21Z
dc.date.issued2023-08-21
dc.identifier.nim180710101369en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120238
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 27 Maret 2024en_US
dc.description.abstractBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibentuk dalam rangka menyediakan wadah alternatif bagi konsumen yang ingin menggugat pelaku usaha atas dasar kerugian yang dialaminya. Seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia terbentuklah lembaga yang memiliki kemiripan peran dengan BPSK, lembaga tersebut adalah LAPS-SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan). LAPS-SJK dibentuk melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 Tentang LAPS-SJK. Kehadiran LAPS-SJK ternyata menimbulkan implikasi bagi keberlangsungan penegakan hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Implikasi yang dimaksud adalah timbulnya dualisme diantara dua lembaga ini dalam upaya penyelesaian sengketa konsumen khususnya pada sektor jasa keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami kompetensi absolut yang dimiliki oleh BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen pada kurun waktu dewasa ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendeketan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian ini disimpulkan bahwa BPSK tidak memiliki wewenang lagi untuk menangani sengketa konsumen di sektor jasa keuangan dengan terbitnya POJK No. 61/POJK.07/2020. Ratio decidendi pada Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 16/Pdt.Sus-BPSK/2017/Pn Rap adalah majelis hakim menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memiliki wewenang untuk menangani sengketa tersebut. Akibat hukum yang timbul akibat terbitnya putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 16/Pdt.Sus-BPSK/2017/Pn Rap bagi kewenangan BPSK yaitu dilarang secara hukum untuk menangani sengketa tersebut.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Edi Wahjuni, S.H., M.Hum. Dosen Pembimbing Anggota: Yusuf Adiwibowo, S.H., L.L.M.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectBPSKen_US
dc.subjectKOMPETENSI ABSOLUTen_US
dc.subjectSENGKETA KONSUMENen_US
dc.titleKompetensi Absolut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 16/Pdt.Sus-BPSK/2017/Pn Rap)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Edi Wahjuni S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Yusuf Adiwibowo S.H., L.L.M.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_januari_2024_26en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record