Pelaksanaan Pemungutan dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melalui E-Samsat pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Jember
Abstract
Pajak Kendaraan Bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jember. Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2020 s.d 2022 selalu melebihi target dan meningkat setiap tahunnya, sehingga sangat efektif. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dipungut atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran kendaraan bermotor dan perpanjangan kendaraan bermotor. Pendaftaran kendaraan bermotor dilakukan ketika wajib pajak memperoleh kendaraan baik dalam keadaan baru maupun bekas. Pendaftaran kendaraan bermotor dilakukan harus melalui cek fisik terlebih dahulu. Terdapat perbedaan persyaratan dalam proses pendaftaran kendaraan baru dan bekas. Pendaftaran kendaraan baru dapat dilakukan ketika wajib pajak membawa identitas diri yang sah, faktur pembelian, dan sertifikat uji tipe, sementara pendaftaran kendaraan bekas wajib pajak harus membawa identitas diri, STNK, BPKB, surat keterangan fiskal, dan bukti penyerahan kendaraan bermotor. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan secara langsung melalui kantor samsat dan secara elektronik. Kantor samsat di Kabupaten Jember terbagi menjadi 2 (dua) wilayah, yaitu Jember Barat dan Jember Timur. Salah satu jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui sistem elektronik yaitu melalui E-Samsat Jatim. E-Samsat Jatim merupakan sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pembayaran melalui E-Samsat Jatim dilakukan dengan mengakses website E-Samsat Jatim, kemudian wajib pajak mengisi nomor polisi, nomor mesin kendaraan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan bank pembayaran, setelah itu akan diproses oleh sistem hingga wajib pajak memperoleh kode bayar. Setelah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui sistem elektronik, wajib pajak tidak diwajibkan melakukan pengesahan ulang STNK di kantor samsat karena bukti pelunasan secara elektronik sudah sah dan dapat digunakan, namun jika wajib pajak ingin melakukan pengesahan STNK secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi kantor samsat sesuai dengan alamat kendaraan terdaftar.
Collections
- DP-Taxation [889]