Prosedur Administrasi Pembukaan dan Penutupan Buku Tabungan Mabrur pada Bank Syariah Indonesia KCP Jember
Abstract
Bank syariah merupakan salah satu perangkat dalam ekonomi syariah, bank syariah
merupakan bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga , Bank syariah
juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan
produknya dikembangkan berlandaskan Al – Qur’an dan hadist nabi Muhammad SAW)
Menurut Sudarsono (dalam Ibrahim, 2013) bank syariah adalah lembaga keuangan yang
berfungsi utntuk memberikan pembiayaan dan jasa-jasa perbankan lainnya di dalam lalu
lintas pembayaran berdasarkan prinsip syariah . Fungsi bank syariah yang pertamayaitu
menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad wadiah dan dalam
bentuk investasi dengan menggunakan akad mudarabah. Wadiah adalah akad antara
pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), di mana pihak pertama
menitipkan dananya kepada bank , dan pihak kedua , bank menerima titipan untuk dapat
memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam islam.
Mudarabah merupakan akad antara pihak yang memiliki dana kemudian
menginvestasikan dananya atau disebut juga dengan sahibul mal dengan pihak kedua atau
bank yang menerima dana yang disebut juga dengan mudarib, yang mana pihak mudarib
dapat memanfaatkan dana yang diinvestasikan oleh sahibul mal untuk tujuan tertentu yang
diperbolehkan dalam syariah islam. Mempercayai bank syariah sebagai tempat yang aman
untuk melakukan investasi , dan menyimpan dana (uang)