Kepastian Hukum Distribusi Mata Uang Digital Bank Sentral sebagai Alat Pembayaran dalam Transaksi Elektronik
Abstract
Indonesia telah memasukan konsep mata uang digital bank sentral atau rupiah
digital di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun
demikian, ketentuan tersebut dipandang masih belum bisa menjadi landasan yang
kuat dalam penerapan rupiah digital nantinya. Dikarenakan masih terdapat beberapa
ketentuan yang belum diatur sehingga menyebabkan adanya kekosongan hukum.
Misalkan terkait dengan pendistrbusian rupiah digital. Sehubungan dengan uraian
singkat tersebut, penelitian tesis ini akan dikaji bagaimana peraturan hukum yang
mengatur distribusi mata uang digital bank sentral sebagai alat pembayaran dalam
transaksi elektronik, perbandingan hukum pengaturan distribusi mata uang digital
bank sentral sebagai alat pembayaran dalam transaksi elektronik antara Indonesia,
Bahama, dan Nigeria serta konstruksi hukum kedepan terkait pengaturan distribusi
mata uang digital bank sentral dalam rangka merekomendasikan dan mendukung
argumentasi untuk pembaruan hukum.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian
hukum doktrinal, dengan menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual
Approach), pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan
perbandingan (Comparative Approach). Bahan hukum diperoleh dengan metode studi
kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode deduktif.
Hasil dari penelitian didapati bahwa, pertama peraturan tentang mata uang
yang ada masih belum memberikan kepastian hukum terhadap pendistribusian rupiah
digital. Kedua, di Indonesia ketentuan pendistribusian rupiah digital masih belum
diatur secara konkret, berbeda dengan di Bahama yang telah diatur secara konkret di
dalam Bahamian Dollar Digital Currency Regulations, 2021 dan di Nigeria yang
telah diatur secara konkret dalam Regulatory Guidelines on the eNaira. Ketiga,
kontruksi hukum pengaturan rupiah digital kedapan yaitu dengan menambahkan
ketentuan terkait penegasan kewenangan pengelolahan rupiah digital termasuk
pendistribusian rupiah digital oleh Bank Indonesia, prinsip desain infrastruktur
teknologi pendistribusian rupiah digital, ketentuan distribusi kepada perantara dan
masyarakat, khazanah rupiah digital, dompet digital, monitoring dan pelacakan
transaksi, serta pengaturan terakit sanksi administratif.
Rekomendasi dari penelitian, segera diterbitkan Peraturan Bank Indonesia yang
mengatur lebih lanjut terhadap pengelolahan rupiah digtial sebagaimana telah
diamanatkan oleh Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang mata uang, Central
Bank of The Bahamas Act, 2020, Bahamian Dollar Digital Currency Regulations dan
Regulatory Guidelines on the eNaira dapat menjadi rujukan dalam menyusun
Peraturan Bank Indonesia tersebut, serta dalam menyusun Peraturan Bank Indonesia
tentang Pengelolaan Rupiah Digital nantinya, harus tetap memperhatikan ketentuan
yang telah diatur didalam Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tentang
Pengelolaan Uang Rupiah supaya tercipta harmonisasi peraturan perundangundangan.
Collections
- MT-Science of Law [334]