Kepastian Hukum Cryptocurrency Sebagai Digital Asset dalam Prespektif Hukum Jaminan Fidusia
Abstract
Kemunculan uang elektronik telah mengakibatkan bergesernya kebiasaan masyarakat dalam menggunakan uang kertas, hal tersebut dibuktikan dengan meningkatnya animo masyarakat dalam menggunakan uang eleketronik dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya dengan munculnya cryptocurrency. Pada mulanya cryptocureency dirancang sebagai mata uang berbentuk virtual atau digital, akan tetapi di Indonesia cryptocureency sebagai mata uang bertentangan dengan Pasal 23B UUD 1945 dan Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 2 ayat (1) juga Pasal 21 ayat (1) UU.7/2011. Akan tetapi sejak 2019 cryptocureency telah dikategorikan sebagai sebuah aset kripto yang dapat diperdagangkan pada bursa komoditas berjangka. Serta pada perkembangannya saat ini, cryptocureency juga dapat dijadikan sebagai objek gadai pada negara Ukraina dan Indonesia. Fokus penelitian dalam tesis ini adalah: Pertama, menemukan kesesuaian tarhadap karakteristik cryptocurrency sebagai digital asset; Kedua, menemukan kepastian hukum terhadap status hukum cryptocurrency sebagai digital asset yang digunakan dalam objek jaminan fidusia; Ketiga, Menemukan konsep kedepan tentang penggunaan cryptocurrency sebagai digital asset dalam objek jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, digunakan untuk menelaah aturan hukum yang berkaitan dengan cryptocurrency sebagai digital asset yang digunakan sebagai objek jaminan fidusia; pendekatan konseptual yang digunakan untuk menelaah kepastian hukum dalam penggunaan cryptocurrency sebagai digital asset yang digunakan dalam objek jaminan fidusia dan konsep kedepan terkait perlindungan hukum dalam penggunaan cryptocurrency sebagai digital asset pada objek jaminan fidusia; serta pendekatan historis untuk menelusuri karakteristik terkait cryptocurrency sebagai digital asset di Indonesia.
Hasil penelitian tesis yang pertama, karakteristik cryptocurrency sebagai digital asset yaitu sama-sama sabagai benda tidak berwujud, memiliki nilai atau harga, dapat dimiliki, bukan merupakan asset non-moneter. Serta dapat ditinjau berdasarkan perundang-undangan serta analisis kapitalisasi peringkat. Tujuan dari pengaturan cryptocurrency yaitu menumbuhkan investasi serta mencegah kejahatan; kedua, cryptocurrency dapat diklasifikasikan sebagai kebendaan sehingga dapat dikategorikan sebagai benda serta dijadikan objek perjanjian maupun dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Akan tetapi penggunaannya hanya digunakan sebagai jaminan tambahan bukan sebagai agunan pokok serta harus memperhatikan jenis aset kripto yang telah diakui dan terdaftar di Bappebti; ketiga, cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia tidaklah bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang ada. Akan tetapi, Peraturan Perundang-Undangan yang ada saat ini tidak ada yang secara spesifik mengatur penggunaan cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia. Maka penggunaan cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia harus dibuat dalam bentuk akta otentik atau akta jaminan tambahan fidusia yang harus dibuat dihadapan notaris dengan klausula-klausula tertentu. Serta harus adanya penguatan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada saat ini.
Berdasarkan hasil penelitian ini, maka peneliti memberikan saran yaitu: pertama, perlunya peningkatan regulasi terkait cryptocurrency dari pemerintah, sehingga semakin memberikan kepastian hukum maupun perlindungan hukum bagi masyarakat; kedua, peningkatan pendidikan serta kesadaran masyarakat terkait resiko maupun manfaat dari penggunaan cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia. ketiga, dilakukannya kolaborasi dari pemerintah serta industri atau lembaga lain guna meningkatkan kerangka kerja terkait pengggunaan cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia, sehingga terciptanya likungan yang aman, kondusif dan terpercaya.
Collections
- MT-Science of Law [333]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Peralihan hak atas tanah merupakan salah satu peristiwa dan/atau perbuatan hukum yang mengakibatkan terjadinya pemindahan hak atas tanah dari pemilik kepada pihak lainnya. Peralihan tersebut bisa disengaja oleh karena adanya perbuatan hukum seperti jual beli. Sebelum berlakunya UUPA jual beli tanah dilakukan berdasarkan hukum adat dan hukum Eropa atau terkenal dengan sistem dualisme hukum. Dalam hukum tanah pada jaman Hindia Belanda mengakibatkan timbulnya dua penggolongan tanah. Ada tanah dengan hak-hak barat seperti hak eigendom, hak erfpacht, hak opstal yang disebut dengan tanah-tanah hak barat yang tunduk pada KUHPerdata dan tanah-tanah dengan hak-hak Indonesia, seperti tanah-tanah dengan hak adat yang tunduk pada hukum tanah adat. Dualisme hukum itu berdampak pada beberapa kasus salah satunya kasus jual beli tanah yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan Negeri Gresik Nomor 19/Pdt.G/2000/PN.Gs. Para Penggugat sebagai ahli waris dari Mi’an P. Misran merasa belum pernah menjual harta waris yang diperoleh dari Mi’an P. Misran kepada siapapun. Tetapi PT. Bumi Lingga Pertiwi telah membeli tanah dari Tergugat III yaitu Amenan alias H.Said Objek sengketa tersebut selama ini masih belum didaftarkan sehingga belum bersertifikat. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisa lebih lanjut beberapa permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul: “ANALISIS TENTANG JUAL BELI TANAH SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 YANG TANPA PERSETUJUAN DARI PARA AHLI WARIS (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO.19/Pdt.G/2000/PN.GS)”.
Anton Pujanang (2014-01-23)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui periode kritis dan tipe serangan hama wereng batang coklat yang dilaksanakan di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, dilaksanakan yaitu dalam bulan April 2011 sampai dengan bulan ... -
Hukum Perdata: Hukum Tentang Orang (Perbandingan Hukum Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) dan Hukum Perdata Islam
SUSANTI, Dyah Ochtorina (PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2021-11-10)Hukum Perdata: Hukum Tentang Orang (Perbandingan Hukum Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) dan Hukum Perdata Islam -
Guna meningkatkan pelayanan informasi dan perizinan investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal SPIPISE pada hakikatnya adalah sistem elektronik pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara BKPM dengan daerah, sehingga proses pelayanan perizinan investasi dapat diakses dan terpantau oleh Pemerintah. Pelaksanaan SPIPISE yang penekanannya adalah dalam bentuk pelayanan informasi yang tepat dan akurat, serta percepatan proses perizinan bagi para investor atau pelaku usaha baik domestik maupun asing, tentunya ada beberapa tahapan dan proses yang dilakukan BKPM, seperti menyiapkan regulasi terkait dengan tata cara perizinan penanaman modal, pengawasan pelaksanaan penanaman modal ataupun standar pelayanan minimal, kemudian informasi mengenai seluruh aspek penanaman modal di Indonesia terkait dengan alur proses perizinan, profil potensi investasi di daerah seluruh Indonesia sampai terkait dengan data statistik penanaman modal di Indonesia dan juga mengenai pelimpahan kewenangan bagi PDPPM dan PDKPM seluruh Indonesia untuk dapat melakukan proses perizinan penanaman modal di wilayah masing-masing sesuai dengan batasan kewenangannya. Dalam pengunaan SPIPISE ini diperlukan juga adanya perlindungan hukum yang jelas terhadap investor penanam modal, karena pelayanan yang menggunakan sistem elektronik memiliki resiko tersendiri bagi para investor yang dapat juga menyebabkan kerugian. Baik disebabkan oleh kerusakan sistem, gangguan sistem, atau bahkan hilangnya data yang bisa saja terjadi dalam penggunaan SPIPISE ini. Oleh karenanya penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR xii PENGGUNA SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK ( PERIZINAN DAN NON – PERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL” Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap investor pengguna Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Secara Elektronik Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang undang Penggunaan Sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik
YE S S I DWI RI AN I (2014-01-23)Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan perinsip kemandirian. Peran serta masyarakat wajib pajak ...