Show simple item record

dc.contributor.authorPermana, Bayu Indra
dc.date.accessioned2024-02-13T06:04:01Z
dc.date.available2024-02-13T06:04:01Z
dc.date.issued2022-06-22
dc.identifier.nim180710101225en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119906
dc.description.abstractPewarisan merupakan peristiwa hukum yang mengakibbatkan peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris yang mengakibatkan pemilikan bersama. Apabila objek waris berupa tanah dan akan dilaksanakan pembagian warisan, maka harus dilaksanakan dengan peralihan hak atas tanah secara pembagian hak bersama yang didasari dengan APHB. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang PPh menjelaskan bahwa peralihan karena pewarisan dibebaskan pemungutan PPh, namun pada pelaksanaannya harus disertai dengan SKB PPh yang diterbitkan oleh KPP Pratama. Sehingga guna mendapatkan pembebasan PPh pada peralihan tersebut, ahli waris harus memohonkan penerbitan SKB PPh kepada KPP Pratama. Namun atas permohonan tersebut seringkali KPP Pratam menolak penerbitan SKB PPh dengan tanpa alasan yang jelas. Penolakan penerbitan SKB PPh ini berimplikasi terhadap ahli waris harus membayar PPh pada peralihan tersebut, sehingga ahli waris akan terbebani pajak ganda, karena pada dasarnya ahli waris telah dibebani BPHTB atas penerimaan objek tanah, hal ini tentu sangat memberatkan ahli waris dan dirasa tidak memberikan manfaat serta keadilan bagi ahli waris. Berdasar latar belakang tersebut, Penulis merumuskan 3 (tiga) rumusan masalah yaitu: apa ratio legis pengenaan PPh terhadap pengalihan hak atas tanah secara pembagian hak bersama waris? apakah pengalihan hak atas tanah secara pembagian hak bersama waris dapat dibebaskan Pajak Penghasilan? bagaimana konstruksi hukum pembebasan Pajak Penghasilan terhadap peralihan hak atas tanah secara pembagian hak bersama waris yang memenuhi aspek keadilan?. Dengan tujuan yang ingin dicapai yaitu untuk memahami ratio legis pengenaan PPh pada pengalihan hak atas tanah secara pembagian hak bersama waris, untuk memahami pembebasan PPh pada pengalihan hak atas tanah melalui proses pembagian hak bersama, untuk menemukan konstruksi hukum yang memenuhi aspek keadilan dalam pembebasan PPh terhadap peralihan hak atas tanah secara pembagian hak bersama waris. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum. Sedangkan dalam menganalisis bahan hukum yang ada, Penulis menggunakan metode deduktif yaitu dengan mengidentifikasi permasalahan secara umum lalu mengaitkannya pada hal-hal yang lebih spesifik. Hasil penelitian dari skripsi ini dapat dijelaskan bahwa pada peralihan hak atas tanah secara pembagian hak bersama waris seharusnya dibebaskan PPh, karena pembagian hak bersama masih termasuk kedalam rangkaian proses pewarisan, sehingga atas peralihan karena pembagian hak bersama ini harus ditafsirkan sebagai peralihan karena waris yang dibebaskan pemungutan PPh. Namun hal ini tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen dikarenakan terjadinya ketidakpastian hukum pada pengaturan pembebasan PPh terhadap peralihan hak atas tanah secara pembagian hak bersama waris. Karena terdapat kekaburan norma terkait frasa pewarisan dan juga terdapat kekosongan norma pada aturan teknis berkaitan dengan kriteria yang digunakan dalam penerimaan atau penolakan penerbitan SKB PPh. Dengan demikian petugas KPP Pratama dalam melakukan penelitian terhadap permohonan penerbitan SKB PPh oleh ahli waris seringkali memiliki perbedaan penafsiran atas frasa pewarisan tersebut. Sehingga dibutuhkan pembaruan hukum guna memberikan kepastian hukum dalam pembebasan PPh pada peralihan tersebut. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu Pertama, Ratio legis pembentuk undang-undang memungut PPh atas peralihan karena pembagian hak bersama yaitu guna menunjang pemasukan keuangan negara guna membiayai pengeluaran negara dan pembangunan nasional untuk mencapai kesejahteraan umum. Kedua, Peralihan karena pembagian hak bersama masih tergolong kedalam rangkaian proses pewarisan, sehingga atas peralihan hak atas tanah secara pembagian hak bersama waris harus dibebaskan PPh sebagaimana peralihan karena waris. Ketiga, Guna menciptakan keadilan dalam pembebasan PPh terhadap peralihan karena pembagian hak bersama maka harus dilaksanakan pembaruan hukum, karena pada pengaturan saat ini terdapat kekaburan dan kekosongan norma. Saran yang dapat penulis berikan pada skripsi ini Pertama, seyogyanya pembentuk undang-undang dalam merumuskan peraturan perpajakan harus menjamin kepastian hukum yang tegas supaya tidak terjadi kekaburan, kekosongan serta tumpah tindih norma. Kedua, atas terjadinya kekaburan serta kekosongan norma pada pengaturan pembebasan PPh terhadap peralihan hak atas tanah secara pembagian hak bersama ini, Penulis menyarankan untuk memberikan konstruksi norma dengan memperjelas norma pada penjelasan pasal serta menambahkan pasal pada aturan yang bermasalah. Ketiga, seyogyanya pelaksanan undang-undang mampu menjalankan norma yang telah dikonstruksi pada peraturan perundang-undangan secara konsekuen supaya cita-cita undang-undang tersebut dapat tercapai.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.titleAspek Kepastian Hukum Pembebasan Pajak Penghasilan Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Pembagian Hak Bersama Warisen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Iswi Hariyanien_US
dc.identifier.pembimbing2Bhim Prakosoen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record