Show simple item record

dc.contributor.authorALESTIN, Izza
dc.date.accessioned2024-02-13T03:33:59Z
dc.date.available2024-02-13T03:33:59Z
dc.date.issued2024-01-22
dc.identifier.nim190710101156en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119904
dc.description.abstractSetiap perjanjian tidak selamanya berjalan sesuai dengan apa yang disepakati. Seperti contoh kasus, antara PT. Sinar Ternak Sejahtera dan plasma dibawahnya. Kasus bermula ketika KPPU melakukan pemeriksaan terhadap perjanjian yang telah dilaksanakan, namun menemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan apa yang dituliskan dalam perjanjian. Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-K/2020 menyatakan bahwa PT.Sinar Ternak Sejahtera telah melakukan pelanggaran hukum perjanjian. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu; Pertama, 1. Apakah perjanjian yang disepakati oleh PT. Sinar Ternak Sejahtera dengan plasmanya telah memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah? Kedua, 2. Apa akibat hukum bagi PT. Sinar Ternak Sejahtera atas Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada pelaksanaan kemitraan pola inti plasma di sektor peternakan ayam? Tujuan penelitian dari skripsi ada 2 (dua) meliputi tujuan umum dan tujuan khusus. Metode yuridis normatif dipilih menjadi tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini dengan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual, Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Kajian Pustaka dalam skripsi yang meliputi uraian sistematik tentang asas, teori, konsep dan pengertian yang relevan dengan penulisan skripsi ini. Bab ini berisi tentang kajian tentang persaingan usaha, perjanjian, kemitraan usaha, pola inti plasma dan peternakan ayam. Hasil yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini meliputi. Pertama, bahwa pelangaaran yang PT. Sinar Ternak Sejahtera lakukan terhadap plasma dibawahnya dengan tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian yang dibuat dan melakukan beberapa hal yang bersifat eksploitasi atau menguasai plasma yang lebih kecil dibawahnya. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut tersebut menjadi timbul suatu pelanggaran sehingga dapat diajukan ke Dewan Komisi untuk segera diproses agar tindakan yang dilakukan oleh terlapor tidak belarut-larut dan juga akhirnya Dewan Komisi bertindak dengan memberikan 3 (tiga) kali peringatan tertulis namun hanya beberapa yang dilaksanakan oleh PT. Sinar Ternak Sejahtera sehingga mengakibatkan Dewan Komisi harus memberikan sanksi administratif terhadap terlapor yakni PT. Sinar Ternak Sejahtera. Kedua, perjanjian yang didalamnya terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pelaksanaan perjanjian dan melanggar undang– undang yang menyebabkan kerugian baik secara materil atau non material bagi salah satu pihak plasma maka pihak yang dirugikan dapat menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami. Berdasar atas Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah, maka perbuatan yang dibuat/timbul berdasarkan tindakan pelanggaran yang dilakukan PT. Sinar Ternak Sejahtera pada tanggal 28 Juli 2022 menurut Dewan Komisi menyatakan secara Hukum PT.Sinar Ternak Sejahtera untuk melakukan perbaikan dan membayar sanksi administratif yang telah ditentukan. Kesimpulan dari hasil penelitian ini Pertama, perjanjian yang dilakukan oleh PT. Sinar Ternak Sejahtera dengan plasmanya sudah sesuai dengan unsur pelanggaran sesuai dengan Undang- Undang, berdasar atas Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menyatakan bahwa tindakan menguasai atau eksploitasi usaha dibawahnya merupakan suatu pelanggaran hukum. Kedua, perjanjian yang dilakukan antara PT. Sinar Ternak Sejahtera dengan plasma dibawahnya terjadi tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh inti plasma yakni PT. Sinar Ternak Sejahtera yang berakibat merugikan plasma dibawahnya sehingga saat KPPU melakukan penelitian mengenai perjanjian dan berusaha memberikan peringatan tertulis kepada pihak terkait namun tidak diindahkan, sehingga akhirnya Dewan Komisi mantap untuk memeberikan putusan yang sesuai yakni dengan memberi sanksi adminstratif. Saran yang dapat diberikan adalah; Pertama, bagi Terlapor/PT harusnya diperlukan sifat lebih mengerti dan mengayomi terhadap usaha yang lebih kecil dibawahnya dan perlu memiliki pemahaman untuk dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik agar tidak melakukan tindakan diluar perjanjian. Kedua, perlu adanya kesadaran dan sifat tegas pula bagi plasma untuk dapat melaksanakan kewajibannya dan mampu mengingatkan terhadap inti apabila melakukan kesalahan. Ketiga, diharapkan agar para Notaris dan PPAT hendaknya membuat ketentuan yang lebih jelas, tegas, dan terperinci terkait klausul-klausul dan perbuatan-perbuatan lainnya dalam perjanjian. Serta pemerintah juga perlu mendukung dengan membuat peraturan yang lebih kompleks terkait perjanjian kemitraan sehingga akan meminimalisir terjadinya pelanggaran.en_US
dc.description.sponsorship1. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. 2. Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU HUKUMen_US
dc.subjectDugaan Pelanggaranen_US
dc.subjectPerjanjian Kemitraanen_US
dc.subjectPeternakan Ayamen_US
dc.titleDugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pada Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam (Studi Putusan Nomor 9/KPPU-K/2020)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiHUKUM PERDATAen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record