Show simple item record

dc.contributor.authorDENDRO, Teofilus
dc.date.accessioned2024-02-06T04:43:56Z
dc.date.available2024-02-06T04:43:56Z
dc.date.issued2024-01-03
dc.identifier.nim190710101284en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119864
dc.description.abstractDiaturnya Pengumuman Putusan Hakim serta adanya subjek baru berupa korporasi dalam KUHP Nasional menjadi norma yang fundamental dalam penelitian ini. Dampak dan manfaat dari adanya Pengumuman Putusan Hakim yang dapat memberikan efek jera kepada korporasi lain agar tidak melakukan tindak pidana serupa juga perlu dipertimbangkan agar pelaksanaan Pengumuman Putusan Hakim terhadap korporasi sebagai pelaku TPLH dapat maksimal. Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi permasalahan penelitian ini adalah, apa urgensi pemberian Pengumuman Putusan Hakim terhadap korporasi pelaku tindak pidana lingkungan hidup ditinjau dari putusan pemidanaan?; Dan bagaimana penerapan penggunaan pengumuman putusan hakim terhadap korporasi pelaku tindak pidana lingkungan hidup? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal dan Penelitian Beroerientasi Pembaruan. Hasil pembahasan dan kesimpulan penelitian ini ialah urgensi penerapan Pengumuman Putusan Hakim terhadap korporasi pelaku TPLH dalam KUHP Nasional karena adanya efek penggentar yang sejalan dengan tujuan pemidanaan gabungan yang pada intinya memiliki tujuan prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus ialah adanya efek jera yang timbulkan dari rasa malu dan reputasi buruk korporasi sebagai pelaku TPLH sehingga mencegah korporasi tersebut melakukan TPLH lagi. Prevensi umumnya dengan mencegah korporasi-korporasi lainnya untuk melakukan TPLH. Adanya tujuan mencegah dapat memberikan perlindungan masyarakat dari kejahatan lingkungan seperti pencemaran dan polusi. Penerapan Pengumuman Putusan Hakim sebagai pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan pada semua tindak pidana, namun hanya dapat dijatuhkan bersamaan dengan pidana pokok yang tercantum dalam rumusan pasal tindak pidana yang diatur dalam KUHP Nasional. Oleh sebab itu, penerapan Pengumuman Putusan Hakim terhadap korporasi sebagai pelaku TPLH belum pernah diterapkan di Indonesia.en_US
dc.description.sponsorshipDwi Endah Nurhayati, Ainul Azizahen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPengumuman Putusan Hakimen_US
dc.subjectKorporasien_US
dc.subjectTindak Pidana Lingkungan Hidupen_US
dc.titleTambahan Putusan Hakim Sebagai Pidana Tambahan yang Berefek Jera Terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidupen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dwi Endah Nurhayati, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Ainul Azizah S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record