Analisis Kepatuhan Pembayaran Iuran Peserta BPJS Mandiri yang dikenakan Denda Pelayanan Rawat Inap di RSUD Dr Mohamad Saleh Probolinggo
Abstract
Jaminan Kesehatan Nasional merupakan jaminan berupa perlindungan
kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada
setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Iuran harus rutin dibayar oleh peserta untuk menjaga agar status kepesertaan tetap
aktif, tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan dan terhindar dari
denda pelayanan. Sampai bulan Juni tahun 2022, jumlah peserta BPJS Mandiri aktif
sebanyak 14.851.601 (47,9%), tidak aktif sebanyak 16.151.334 (52,1%). Peserta
BPJS Mandiri disetiap tahun mengalami peningkatan, tapi tidak sejalan dengan
kepatuhan dalam pembayaran iurannya. Kepatuhn Pembayaran iuran Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) merupakan perilaku seseorang yang bersedia membayar
iuran sesuai aturan yang ditentukan. Ketika peserta tidak melakukan pembayaran
iuran secara rutin setiap bulan menyebabkan kepesertaannya menjadi tidak aktif,
seiring dengan semakin bertambahnya tunggakan iuran, yang akan menjadi
masalah dikemudian hari ketika peserta butuh untuk mengakses pelayanan
kesehatan terutama pelayanan rawat inap.
Peserta BPJS Mandiri di Kota Probolinggo berdasarkan kunjungan rawat inap
ditemukan kepesertaannya tidak aktif, tidak rutin membayar dan adanya tunggakan
iuran sehingga mendapatkan denda pelayanan saat menjalani rawat inap di RSUD
Dr Mohamad Saleh Probolinggo. Disimpulkan bahwa peserta BPJS Mandiri tidak
patuh dalam pembayaran iuran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
kepatuhan pembayaran iuran peserta BPJS Mandiri yang dikenakan denda
pelayanan rawat inap di RSUD Dr Mohamad Saleh Probolinggo
Penelitian ini merupakan penelitian observasional dengan pendekatan Cross
Sectional, dilakukan di RSUD Dr Mohamad Saleh Probolinggo pada bulan Mei dan
Juni tahun 2023. Populasi yang ada sebanyak 589 orang. Teknik sampling yang dilakukan adalah Multistage Sampling dengan 100 sampel responden yang
diperoleh. Dengan variabel dependen kepatuhan dan variabel independen adalah
pengetahuan, pendapatan, jumlah anggota keluarga, persepsi sakit dan akses
pelayanan kesehatan. Data dikumpulkan dengan menggunakan kuesioner dan
dianalisis dengan analisis faktor, uji t, uji f dan regresi linear berganda.
Hasil penelitian menunjukan kepatuhan pembayaran iuran peserta BPJS
Mandiri yang dikenakan denda pelayanan rawat inap di RSUD Dr Mohamad Saleh
dalam kategori patuh yaitu sebesar 63%. Terdapat tiga variabel dalam penelitian
yang berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan pembayaran iuran peserta
BPJS Mandiri yang dikenakan denda pelayanan rawat inap yang yaitu pendapatan,
jumlah anggota keluarga dan akses pelayanan kesehatan. Sementara variabel yang
tidak berpengaruh adalah pengetahuan dan persepsis sakit. Koefisien regresi yang
berpengaruh positif adalah pengetahuan sebesar 0,018, pendapatan sebesar 0,823,
jumlah anggota keluarga 0,375. Pendapatan adalah variabel yang paling dominan
berpengaruh terhadap kepatuhan pembayaran iuran peserta BPJS Mandiri yang
dikenakan denda pelayanan rawat inap di RSUD Dr Mohamad Saleh.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa faktor yang
mempengaruhi kepatuhan pembayaran iuran peserta BPJS mandiri yang dikenakan
denda pelayanan rawat inap di RSUD Dr Mohamad Saleh Probolinggo adalah
pendapatan, jumlah anggota keluarga dan akses pelayanan kesehatan. Secara
bersama sama faktor pengetahuan, pendapatan, jumlah anggota keluarga, persepsi
sakit dan akses pelayanan kesehatan berpengaruh terhadap kepatuhan pembayaran
iuran. Pendapatan merupakan faktor yang paling dominan berpengaruh terhadap
kepatuhan pembayaran iuran.
BPJS seharusnya dapat memberikan kemudahan pada peserta yang sedang
menjalani rawat inap dan mengalami tunggakan serta denda dengan menggunakan
program rencana pembayaran bertahap, sehingga tidak memberatkan peserta pada
saat rawat inap dan terus memberikan informasi serta sosialisasi tentang
pembayaran iuran tepat waktu untuk menghindari adanya denda pelayanan.
Collections
- MT-Sciences of Health [112]