Show simple item record

dc.contributor.authorSALSABILA, Balqis Shefina Thalia
dc.date.accessioned2024-01-29T02:51:07Z
dc.date.available2024-01-29T02:51:07Z
dc.date.issued2023-12-14
dc.identifier.nim180710101495en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119653
dc.description.abstractKeberadaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah memiliki pernaan yang sangat penting bagi perekonomian bangsa Indonesia. Pentingnya keberadaan UMKM tersebut terjadi mengingat dalam kenyataannya UMKM merupakan penyumbang tersbesar Poduk Domestik Bruto (PDB) bagi bangsa Indonesia dan juga penyerap tenaga terbesar di Indonesia. Seiring dengan pentingya keberadaan UMKM tersebut maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan UMKM dalam rangka mendukung keberadaan UMKM. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya sendiri pemberdayaan UMKM masihlah cenderung kurang maksimal mengingat apabila mengacu kepada sistem pemerintahan di Indonesia terdapat yang namanya pembagian kekuasaan yang dalam hal ini berarti pemerintah pusat masih membutuhkan peranan Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan yang telah dibentuk. Yang menjadi permasalahan adalah seringkali Pemerintah Daerah tidak memiliki aturan yang mendukung peraturan yang telah diciptakan oleh pemerintah pusat sehingga akibatnya tujuan yang hendak dicapai yang dalam hal ini adalah Pemberdayaan UMKM menjadi tidak maksimal pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Rumusan masalah terdiri dari : (1) Apa tujuan implementasi Peraturan Pemerintah dalam Pemberdayaan UMKM Jember?; (2) Apa akibat hukum dari implementasi Peraturan Pemerintah dalam Pemberdayaan UMKM Jember?; Kajian pustaka terdiri dari Kesatu, yaitu Implementasi Peraturan Pemerintah Kedua, Pemerintahan daerah yang terdiri dari wewenang, perangkat dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah. Ketiga, usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdiri dari latar belakang UMKM, klasifikasi UMKM, Peranan UMKM, Karakteristik UMKM. Hasil Penelitian ini adalah tujuan pengimplementasian Peraturan Pemerintah dalam UMKM Jember adalah guna mendukung keberadaan UMKM sehingga UMKM dalam melaksanakan kegiatannya dapat lebih maksimal. Namun dalam kasus UMKM Jember sendiri Pemerintah Kabupaten Jember tidaklah memiliki aturan hukum yang dapat dikatakan sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah yang dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan UMKM. Namun meskipun demikian Pemerintah Kabupaten Jember masihlah melaksanakan apa yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah tersebut dengan cara mengadakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan UMKM yang sejatinya kegiatan tersebut senafas dengan apa yang dipertintahkan oleh Peraturan Pemerintah. Kesimpulan dari penelitian ini : Kesatu, tujuan diemplementasikannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan UMKM adalah guna mendukung berbagai kegiatan UMKM mulai dari kegiatan operasional hingga kegiatan perizinan sehingga nantinya UMKM dapat melaksanakan kegiatannya dengan lebih mudah yang mana hal tersebut sendiri dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Namun sayangnya, Keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Pemberdayaan UMKM hingga saat masihlah belum diimplementasikan dalam bentuk peraturan turunan di Kabupaten Jember. Satu-satunya peraturan turunan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tersebut hanyalah tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur saja. Kedua, akibat hukum yang terjadi sehubungan dengan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan UMKM sangatlah signifikan yang mana dampak hukum tersebut memberikan dampak baik dari segi instansi pemerintah maupun dari segi pelaku UMKM itu sendiri. Saran dari penelitian ini : Kesatu Seyogyanya Pemerintah Kabupaten Jember segera membentuk peratura pelaksana yang dalam hal ini peraturan pelaksana tersebut adalah peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan UMKM. Pembentukan peraturan pelaksana tersebut sendiri haruslah dilakukan sehingga nantinya berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember sehubungan dengan UMKM dapat menjadi lebih kuat dari segi legalitas dan juga dengan dibentuknya peraturan pelaksana tersebut nantinya para pelaku UMKM dapat menjadi lebih memiliki kekuatan dalam segi hukum apabila hendak melakukan suatu kegiatan tertentu. Kedua, Seyogyanya sehubungan dengan akibat hukum dari keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan UMKM haruslah dibarengi dengan peraturan pelaksana yang dalam hal ini harus dibentuk oleh pemerintah Kabupaten Jember sehingga nantinya berbagai perubahan baik oleh instansi-instansi pemerintah dan juga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para pelaku UMKM dapat lebih memiliki kekuatan hukum yang melandasi perubahan dan kegiatan-kegiatan tersebuten_US
dc.description.sponsorshipDr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H., sebagai dosen pembimbing utama Bapak Ida Bagus Oka Ana, S.H., M.M, sebagai dosen pembimbing anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Hukumen_US
dc.subjectPemberdayaan Usaha Mikro Kecilen_US
dc.subjectPeraturan Pemerintah (Kajian Terhadap PP No.7 Tahun 2021)en_US
dc.subjectMenengahen_US
dc.titlePemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Kajian Terhadap PP No.7 Tahun 2021),en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Bapak Ida Bagus Oka Ana, S.H., M.M,en_US
dc.identifier.validatorKacung- 26 Januari 2024en_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record