dc.contributor.author | SALSABILA, Balqis Shefina Thalia | |
dc.date.accessioned | 2024-01-29T02:51:07Z | |
dc.date.available | 2024-01-29T02:51:07Z | |
dc.date.issued | 2023-12-14 | |
dc.identifier.nim | 180710101495 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119653 | |
dc.description.abstract | Keberadaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah memiliki pernaan yang sangat
penting bagi perekonomian bangsa Indonesia. Pentingnya keberadaan UMKM tersebut
terjadi mengingat dalam kenyataannya UMKM merupakan penyumbang tersbesar
Poduk Domestik Bruto (PDB) bagi bangsa Indonesia dan juga penyerap tenaga terbesar
di Indonesia. Seiring dengan pentingya keberadaan UMKM tersebut maka pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan
UMKM dalam rangka mendukung keberadaan UMKM. Meskipun demikian, dalam
pelaksanaannya sendiri pemberdayaan UMKM masihlah cenderung kurang maksimal
mengingat apabila mengacu kepada sistem pemerintahan di Indonesia terdapat yang
namanya pembagian kekuasaan yang dalam hal ini berarti pemerintah pusat masih
membutuhkan peranan Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan yang
telah dibentuk. Yang menjadi permasalahan adalah seringkali Pemerintah Daerah tidak
memiliki aturan yang mendukung peraturan yang telah diciptakan oleh pemerintah pusat
sehingga akibatnya tujuan yang hendak dicapai yang dalam hal ini adalah Pemberdayaan
UMKM menjadi tidak maksimal pelaksanaannya.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Rumusan masalah
terdiri dari : (1) Apa tujuan implementasi Peraturan Pemerintah dalam Pemberdayaan
UMKM Jember?; (2) Apa akibat hukum dari implementasi Peraturan Pemerintah dalam
Pemberdayaan UMKM Jember?; Kajian pustaka terdiri dari Kesatu, yaitu Implementasi
Peraturan Pemerintah Kedua, Pemerintahan daerah yang terdiri dari wewenang,
perangkat dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah. Ketiga, usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM) yang terdiri dari latar belakang UMKM, klasifikasi UMKM,
Peranan UMKM, Karakteristik UMKM.
Hasil Penelitian ini adalah tujuan pengimplementasian Peraturan Pemerintah
dalam UMKM Jember adalah guna mendukung keberadaan UMKM sehingga UMKM
dalam melaksanakan kegiatannya dapat lebih maksimal. Namun dalam kasus UMKM
Jember sendiri Pemerintah Kabupaten Jember tidaklah memiliki aturan hukum yang
dapat dikatakan sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah yang dalam hal ini
adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan UMKM.
Namun meskipun demikian Pemerintah Kabupaten Jember masihlah melaksanakan apa
yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah tersebut dengan cara mengadakan
berbagai kegiatan yang berhubungan dengan UMKM yang sejatinya kegiatan tersebut
senafas dengan apa yang dipertintahkan oleh Peraturan Pemerintah.
Kesimpulan dari penelitian ini : Kesatu, tujuan diemplementasikannya Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan UMKM adalah guna mendukung berbagai kegiatan UMKM mulai dari kegiatan operasional hingga kegiatan
perizinan sehingga nantinya UMKM dapat melaksanakan kegiatannya dengan lebih
mudah yang mana hal tersebut sendiri dapat memberikan dampak positif terhadap
perekonomian Indonesia. Namun sayangnya, Keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor
7 tahun 2021 tentang Pemberdayaan UMKM hingga saat masihlah belum
diimplementasikan dalam bentuk peraturan turunan di Kabupaten Jember. Satu-satunya
peraturan turunan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tersebut hanyalah
tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur saja. Kedua, akibat hukum yang terjadi
sehubungan dengan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Pemberdayaan UMKM sangatlah signifikan yang mana dampak hukum tersebut
memberikan dampak baik dari segi instansi pemerintah maupun dari segi pelaku
UMKM itu sendiri.
Saran dari penelitian ini : Kesatu Seyogyanya Pemerintah Kabupaten Jember
segera membentuk peratura pelaksana yang dalam hal ini peraturan pelaksana tersebut
adalah peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Pemberdayaan UMKM. Pembentukan peraturan pelaksana tersebut sendiri haruslah
dilakukan sehingga nantinya berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Jember sehubungan dengan UMKM dapat menjadi lebih kuat dari segi
legalitas dan juga dengan dibentuknya peraturan pelaksana tersebut nantinya para
pelaku UMKM dapat menjadi lebih memiliki kekuatan dalam segi hukum apabila
hendak melakukan suatu kegiatan tertentu. Kedua, Seyogyanya sehubungan dengan
akibat hukum dari keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Pemberdayaan UMKM haruslah dibarengi dengan peraturan pelaksana yang dalam hal
ini harus dibentuk oleh pemerintah Kabupaten Jember sehingga nantinya berbagai
perubahan baik oleh instansi-instansi pemerintah dan juga kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh para pelaku UMKM dapat lebih memiliki kekuatan hukum yang
melandasi perubahan dan kegiatan-kegiatan tersebut | en_US |
dc.description.sponsorship | Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H., sebagai dosen pembimbing utama
Bapak Ida Bagus Oka Ana, S.H., M.M, sebagai dosen pembimbing anggota | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ilmu Hukum | en_US |
dc.subject | Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil | en_US |
dc.subject | Peraturan Pemerintah (Kajian Terhadap PP No.7 Tahun 2021) | en_US |
dc.subject | Menengah | en_US |
dc.title | Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Kajian Terhadap PP No.7 Tahun 2021), | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Bapak Ida Bagus Oka Ana, S.H., M.M, | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung- 26 Januari 2024 | en_US |
dc.identifier.finalization | Teddy | en_US |