Capaian Program SDG's di Desa Banjarwaru Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang tahun 2022
Abstract
Pembangunan desa bertujuan untuk membangun kemandirian agar dalam
suatu desa dapat memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan produktivitas
dan melakukan usaha baik di bidang jasa maupun barang. Sarana dan prasarana
harus tersedia untuk mendukung perekonomian di desa dan memanfaatkan potensi
desa yang ada sehingga pertumbuhan ekonomi pedesaan dapat berkelanjutan.
Tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs adalah agenda program SDGs yang
dikeluarkan oleh PBB, dimana program tersebut memiliki 17 tujuan pembangunan
berkelanjutan dengan 169 target yang sudah ditentukan pembangunan antara tahun
2015 hingga tahun 2030. SDGs disahkan pada tanggal 25 September 2015 untuk
menggantikan program sebelumya yaitu MDGs (Millenium Development Goals).
SDGs merupakan kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahanperubahan menuju pembangunan secara berkelanjutan berdasarkan tujuan dan
program untuk meningkatkan pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan
hidup. Pendataan SDGs desa merupakan langkah awal dalam merealisasikan
pembangunan berkelanjutan. Pendataan tersebut memiliki indikator serta langkahlangkah yang harus dilakukan. Namun, pada saat pendataan SDGs desa, seringkali
terjadi permasalahan yang sering terjadi di desa-desa yang sedang mencoba
melaksanakan program SDGs di website SDGs Desa. Permasalahan kedua
mengenai data yang berada di desa, yaitu data di aplikasi website yang muncul
berupa kode-kode, seperti data Jenis kelamin laki-laki dan perempuan yang di beri
kode 1 dan 2, dimana pendamping desa harus memegang kuisioner untuk dapat
melihat data tersebut. Permasalahan ketiga yaitu mengenai dana desa (DD),
penggunaan dana desa biasanya digunakan untuk pembangunan dalam desa.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan capaian program SDGs di
desa banjarwaru, kecamatan lumajang kabupaten lumajang tahun 2022 dengan
menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian di Balai Desa
Banjarwaru Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, dengan melakukan
observasi dan wawancara terhadap informan yang terlibat secara langsung terhadap
capaian program SDGs yang ada di desa. Peneliti mendapatkan informasi dan data
yang kemudian diolah dan dianalisis sebagai hasil dari penelitian. Teknik
keabsahan data yang di gunakan yaitu triangulasi sumber yang menggunakan teori
Miles dan Huberman yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data,
serta penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian tersbut menunjukkan bahwa sebanyak 18 tujuan
program pembangunan berkelanjutan yang sudah melaksanakan program sebanyak
12 goal saja, sedangkan 6 goal masih belum melaksanakan program sesuai dengan rekomendasi yang ada di web SDGs Desa. Hal tersebut di karenakan beberapa
program masih dalam tahap pendataan dan belum ada perencanaan anggaran di
APBDEsa dan dana desa untuk tahun 2022 di beberapa goal SDG’s Desa.