Mekanisme Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Rumah Dinas
Abstract
Penyusunan laporan akhir ini didasarkan pada kegiatan pelaksanaan
praktek kerja nyata yang dilaksanakan pada 06 Februari 2023 sampai dengan 28
April 2023 dan bertempat di PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9
Jember. Tujuan dilaksanakannya Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui
mekanisme pemotongan dan pelaporan PPh pasal 4 ayat 2 atas sewa rumah dinas
pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember.
Metode pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis berupa wawancara
bersama pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember, studi
pustaka yang bersumber dari buku, Undang-Undang, internet, dll. Serta dilakukan
pula observasi untuk memberikan informasi dan data pendukung lainnya yang
nantinya diperlukan oleh penulis dalam menyusun laporan tugas akhir.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) dikenal masyarakat dengan perusahaan
yang menyediakan jasa transportasi. Namun, disamping itu, PT Kereta Api
Indonesia (Persero) juga menyediakan persewaan aset berupa sewa rumah dinas.
Rumah dinas yang dapat disewa adalah rumah dinas yang berada di sekitar stasiun
ataupun rumah dinas lainnya selama itu masih kepemilikan PT Kereta Api
Indonesia (Persero) yang tidak digunakan sebagai tempat operasional. Dalam
pemenuhan kewajiban pajaknya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9
Jember telah mengalami proses digitalisasi berupa pemanfaatan website E-ppt.
Website tersebut dapat memudahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban
perpajaknya berupa penyetoran pajak, pembuatan SPT Masa, sampai dengan
pelaporan dapat dilakukan dengan mudah
Collections
- DP-Taxation [889]