Show simple item record

dc.contributor.authorFIRDIANI, Nabila Eka
dc.date.accessioned2024-01-19T06:54:09Z
dc.date.available2024-01-19T06:54:09Z
dc.date.issued2023-11-22
dc.identifier.nim190710101137en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119554
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 19 Januari 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractTeknologi memberikan peran penting bagi keberlangsungan bisnis. Adanya perkembangan teknologi, saat ini belanja bisa dilakukan secara online di rumah melalui e-commerce. Transaksi jual beli online ini akan menimbulkan masalah antara kedua belah pihak, karena keduanya tidak dapat berinteraksi dan bertatap muka secara langsung sehingga pembeli tidak dapat memeriksa barang yang akan ia beli. Masalah yang sering terjadi adalah banyak aduan dari konsumen dalam hal jual beli online yang merasa dirugikan karena barang yang dipesan tidak sesuai dengan deskripsi pada marketplace. Hal ini seperti yang dialami salah satu konsumen, dalam akunnya yang berinisial “EVD”pada tanggal 22 Juli 2022 mengunggah video berisikan rekaman saat ia sedang membuka tempelan kode expired pada coklat. Peristiwa ini menunjukkan bahwa konsumen dari online shop tersebut merasa dirugikan karena kondisi barang yang dibeli tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Berdasarkan persoalan tersebut, maka penulis membahas mengenai “Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Coklat Atas Perubahan Tanggal Kadaluarsa Secara Online” Tujuan dari penelitian ini antara lain yang Pertama untuk mengevaluasi mengenai makanisme aplikasi yang harus ada dalam transaksi jual beli online untuk pemenuhan hak konsumen dan pelaku usaha. Kedua mengevaluasi mengenai tanggung jawab pelaku usaha atas produk kadaluarsanya yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen yang telah mengkonsumsi produk tersebut. Ketiga memahami mengenai upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen untuk mendapatkan ganti rugi ataupun itikad baik dari pelaku usaha akibat dari mengkonsumsi produk yang dijual. Dalam penelitian ini menerapkan tipe penelitian yuridis normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan (ststue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Selanjutnya hasil tersebut dianalisis dengan menerpakn metode yang terstruktur. Dalam penulisan ini kajian pustaka yang termasuk adalah kajian tentang perjanjian, konsumen, pelaku usaha, makanan kadaluarsa, dan perdagangan eletronik. Berdasarkan hasil penelitian dari rumusan masalah yang dibahas oleh penulis dapat ditarik kesimpulan yang pertama adalah mengenai mekanisme aplikasi yang ada pada salah satu aplikasi jual beli online yang berdasar pada Peraturan Pemerintah No.71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua yaitu akibat hukum bagi pelaku usaha yang menjual produk coklat kadaluarsa dan mengganti label kadaluarsa yang ada dengan label kadaluarsa buatannya telah melanggar ketentuan yang ada Pasal 28 dan 29 Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Akibat hukum bagi pelaku usaha tercantum pada Pasal 19 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketiga adalah penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan mencari jalan keluar yang diatur dalam Pasal 47 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur pengadilan yang telah dijelaskan dalam Pasal 48 UndangUndang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Atas kejadian tersebut, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen sebagai pihak yang dirugikan atas kejadian ini adalah dengan melaporkan kasus pada sarana layanan aduan yang tersedia pada aplikasi marketplace tersebut. Konsumen dapat melapor dengan mengikuti langakah-langkah yang telah diuraikan oleh penulis diatas. Namun, apabila masih belum ada tanggapan yang memuaskan atas laporan tersebut, maka konsumen dapat menempuh penyelesaian diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maupun melalui pengadilan. Adapun saran dalam skripsi ini yaitu bagi penyelenggara marketplace sebagai media untuk melakukan jual beli online harus lebih memperhatikan mekanisme yang harus ada untuk memenuhi hak-hak pengguna aplikasi. Bagi konsumen dan masyarakat, diharapkan keberadaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, PP No.71 Thaun 2019, dan peraturan lainnya yang relevan lebih banyak diketahui oleh masyarakat agar tidak terjadi lagi hal-hal serupa yang merugikan salah satu pihak dalam transaksi jual beli online..en_US
dc.description.sponsorshipDosen I Mardi Handono, S.H., M.H Dosen II Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.Men_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerjanjian Jual Beli Onlineen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectMakanan Kadaluarsaen_US
dc.titlePerlindungan Konsumen dalam Jual Beli Coklat Atas Perubahan Tanggal Kadaluarsa Secara Onlineen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Mardi Handono, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.Men_US
dc.identifier.validatorKacung- 2 Januari 2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record