Respon Sosial Masyarakat dalam Penerapan Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa di Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun
Abstract
Agar mampu melaksanakan pemerintahan desa, maka tugas dan
wewenang kepala desa dalam mengelola keuangan desa berlandaskan pada
Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan
uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Keseluruhan kegiatan mengelola keuangan
desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban keuangan desa. Tujuan dari adanya anggaran dana atau
keuangan desa adalah untuk mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan,
meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat
desa serta pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu juga untuk mendorong
pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan
lokal. Akhir tahun 2019 wabah Coronavirus Disease19 (Covid-19) menyerang
dunia dan menimbulkan dampak di berbagai sektor seperti ekonomi serta sosial.
Indonesia merupakan salah satu negara yang terdampak karena mengalami
pelemahan pada sistem ekonomi. Pemerintah berusaha menyelamatkan
kelangsungan hidup masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa program
bantuan langsung berbentuk untuk membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Bentuk upaya penanggulangan kemiskinan adalah pemberian Bantuan Langsung
Tunai (BLT). Tujuan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang
dianggarkan dari dana desa ini adalah pemerintah ingin fokus untuk
mengoptimalkan pemulihan ekonomi di tiap-tiap desa dan merupakan salah satu
program dari perlindungan sosial yang merupakan bagian Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN). Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Harus memenuhi
kriteria keluarga miskin yang tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
dan tidak termasuk penerima bantuan bansos lain dari program pemerintah.
Respon sosial yang terjadi pada masyarakat Desa Kalipepe Kecamatan
Yosowilangun tidak sejalan dengan realita pada pihak stakeholder.
Perubahan pada PMK Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07.2020
tentang Pengelolaan Dana Desa khususnya yang terjadi di Desa Kalipepe
Kecamatan Yosowilangun Kabuapten Lumajang yaitu alokasi Dana Desa yang
diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Desa Kalipepe
sekitar 65 %, menyebabkan penurunan terhadap penyaluran anggaran desa yang
ditujukan untuk alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi
formula di tiap-tiap desa sekitar 35-40%. Turunnya rincian anggaran dana
tersebut berpengaruh pada pembagian dana untuk pelaksanaan pembangunan
pemerintahan desa dan tidak mampu mencukupi kebutuhan yang telah direncanakan dalam RPMD Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun tahun
anggaran 2016-2021. Kondisi tersebut membuat Lembaga-Lembaga
Kemasyarakatan Desa yang terwakili dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
mengajukan keberatan kepada pihak instansi terkait Kecamatan Lumajang karena
akan berpengaruh pada proses pembangunan Desa Kalipepe selanjutnya.
Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisa respon sosial
masyarakat Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun dalam penerapan PMK
Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dengan metode
penelitian deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan
permasalahan-permasalahan tersebut maka hasil penelitian yang dilakukan oleh
peneliti mengenai respon sosial masyarakat Desa Kalipepe Kecamatan
Yosowilangun dalam penerapan PMK Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang
Pengelolaan Dana Desa menunjukkan bahwa Respon sosial masyarakat Desa
Kalipepe yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah tersebut dikarenakan
masyarakat menanti pembangunan infrastruktur di Desa Kalipepe yang sangat
dibutuhkan untuk kelancaran mobilitas dan kegiatan sehari-hari, respon sosial ini
menjadi dampak negatif dari penerapan kebijakan PMK Nomor 222/PMK.07/
2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa meskipun aturan masih tetap dijalankan
oleh pelaksana kebijakan setempat, pihak pelaksana kebijakan sudah berusaha
menampung setiap aspirasi mereka dan menyampaikannya kepada pemangku
kebijakan di Pemerintah Kabupaten Lumajang. Para pelaksana kebijakan berharap
masa pandemi Covid-19 segera berakhir dan anggaran dana Bantuan Langsung
Tunai (BLT) DD dihentikan agar Dana Desa dapat digunakan sepenuhnya untuk
pembangunan desa