Kebijakan Formulasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh Manusia
Abstract
Tidak ada mekanisme restitusi atau ganti rugi terhadap korban yang organnya
dijual secara melawan hak dan melawan hukum. Baik organ tersebut didapatkan
dengan cara membunuh korban, maupun organ tersebut dijual dengan cara
transplantasi maupun malpraktik. Hal ini menjadi permasalahan serius,
dikarenakan seseorang yang telah diambil organnya akan mengalami gangguan
kesehatan hingga berujung kematian. Kendatipun korban tersebut telah meninggal
dunia, dan tidak ada kerugian terhadap gangguan kesehatan korban, namun tetap
saja kerugian akan terbebankan terhadap keluarga dan/atau ahli waris korban.
Terlebih Pasal 65 UU Kesehatan menyatakan bahwa transplantasi organ tubuh
manusia ketika telah meninggal dunia wajib mendapatkan persetujuan keluarga
dan/atau ahli waris.
Collections
- MT-Science of Law [334]