Show simple item record

dc.contributor.authorAZIZI, Faiz
dc.date.accessioned2023-12-11T07:42:37Z
dc.date.available2023-12-11T07:42:37Z
dc.date.issued2023-05-16
dc.identifier.nim170710101437en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119050
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 11 Desember 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPerjanjian endorsement yakni perjanjian yang dilakukan secara digital atau online antara online shop dengan selebgram yang menimbulkan suatu kontrak antara keduanya (e-contract). Perjanjian endorse tidak diatur secara khusus dalam undang-undang,tetapi berkembang dalam masyarakat dan berubah sebagai hasilnya. Data digital dapat menggantikan kertas dan berfungsi sebagai media perjanjian online, maka perjanjian endorsement dapat disebut sebagai perjanjian online. Perjanjian endorsement masih merupakan perjanjian yang terikat antara kedua belah pihak. Hal tersebut tercermin pada kasus Perjanjian endorsement antara pemilik bisnis online @piyama.kitaa dilakukan dengan tidak menulis kontrak kerjasamanya secara formal karena terkendala oleh waktu, biaya, dan jarak tempuh yang terlalu jauh untuk dijangkau. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini bahwa Perjanjian endorsement antara online shop dengan selebgram belum dewasa dilakukan secara tertulis melalui suatu media, karena penerimaan perjanjian melalui suatu media diaanggap sudah tersampaikan. Keabsahan perjanjian endorsement yang dibuat oleh selebgram yang belum dewasa tidak sah karena tidak memenuhi syarat kecakapan subjek hukum sesuai Pasal 1320 BW. Perjanjian endorsement yang dibuat oleh selebgram belum dewasa dapat dikatakan sah apabila pihak selebgram sudah dewasa atau mempunyai wali dalam membentuk suatu perjanjian. Serta Upaya penyelesaian sengketa dalam perjanjian endorsement apabila terjadi wanprestasi dapat diselesaikan dengan dua cara yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi) dengan cara negosiasi atau mediasi antar pihak untuk memenuhi prestasi yang belum tercapai dan dapat melalui penyelesaian sengketa pengadilan (litigasi) yaitu gugatan personal antara pihak online shop dengan pihak selebgram.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Bapak I Wayan Yasa, S.H, M.H. Dosen Pembimbing anggota : Dr. Firman Floranta Adonara, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerjanjian Endorsementen_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.titleKeabsahan Perjanjian Endorsement oleh Selebgram Belum Dewasaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1I Wayan Yasa . S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Firman Floranta Adonara. S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Oktober_2023_11en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record