Show simple item record

dc.contributor.authorSUARDA, I Gede Widhiana
dc.contributor.authorAZIZAH, Ainul
dc.contributor.authorFAHRUDIN, Ahmad
dc.date.accessioned2023-12-06T03:55:08Z
dc.date.available2023-12-06T03:55:08Z
dc.date.issued2023-06
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118990
dc.description.abstractSuku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan elemen sosial yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu, kebebasan setiap pihak harus dihargai dan dijamin. Agama adalah elemen penting dari keberadaan manusia dan mungkin unsuru paling mengesankan yang dapat memberi pengaruh penting bagi tindak laku dari individu. Hukum positif Indonesia mengatur tentang pemidanaan bagi pelaku tindak pidana penistaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP. Tujuan awal diberlakukan pasal ini dilatar belakangi dari banyaknya aliran-aliran kepercayaan serta ajaran-ajaran kebatinan yang dianggap sesat dan tidak sesuai dengan ajaran-ajaran agama yang dianut masyarakat Indonesia. Pasal 156a KUHP dimaksudkan untuk mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewengan ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para pemimpin atau pemuka agama yang bersangkutan; dan aturan ini melindungi ketenteraman beragama dalam masyarakat dan mempertahankan nilai-nilai ajaran agama yang terpelihara oleh masyarakat dari penistaan/penghinaan serta dari ajaran- ajaran untuk tidak memeluk agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherJURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL (JHPIS)en_US
dc.subjectpenistaan agamaen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.titleKebijakan Penerapan Tindak Pidana Penistaan Agama Di Indonesiaen_US
dc.typeArticleen_US
dc.identifier.validatordianaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record