Prosedur Penghitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Sistem Informasi Aset Daerah pada BPKAD Jember
Abstract
Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan pelaksanaan Praktik Kerja
Nyata yang dilaksanakan selama 54 hari pada tanggal 23 Januari sampai dengan 6
April 2023. Penulis melakukan Praktik Kerja Nyata di Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember (BPKAD) bertujuan untuk
mengetahui Prosedur Penghitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas
Jasa Sistem Informasi Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Jember. Metode yang digunakan untuk Laporan Tugas Akhir ini
diantarannya menggunakan studi kepustakaan, observasi, wawancara, dan
dokumentasi.
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang diperoleh wajib
pajak dalam negeri yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan
kegiatan selain yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Tarif yang
dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 terbagi menjadi dua yaitu sebesar 15% atas
dividen, bunga, royalti, dan hadiah. Sedangkan pengenaan tarif sebesar 2% atas
sewa, imbalan, jasa lainnya yang berdasarkan pada PMK Nomor 141 Tahun 2015.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember
melakukan kegiatan pengadaan aplikasi digitalisasi pengelolaan dan pemanfaatan
barang milik daerah yang membutuhkan tenaga ahli atas jasa sistem informasi aset
daerah. Atas kegiatan tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Jember melakukan kerja sama dengan perusahaan di bidang teknologi
informasisebagai penyedia jasa. Pengenaan atas Jasa Sistem Infromasi Aset Daerah
pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember dikenakan
Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2%.
Berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang telah dilaksanakan
maka hasil yang didapatkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Jember melaksanakan penghitungan dan penyetoran Pajak Penghasilan
Pasal 23 atas Jasa Sitem Informasi Aset Daerah yang dikenakan sebesar 2% atas
Dasar Pengenaan Pajak. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Jember melakukan penyetoran pajak terutang pada Bank Jatim cabang Kas Daerah
(Kasda).
Collections
- DP-Taxation [889]