Show simple item record

dc.contributor.authorDEVI, Rosita
dc.date.accessioned2023-12-04T22:18:39Z
dc.date.available2023-12-04T22:18:39Z
dc.date.issued2023-07-25
dc.identifier.nim180710101089en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118932
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl.5 Desember 2023en_US
dc.description.abstractSesuai dengan topik yang akan diteliti, jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian yang bersifat yurdis empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti atau menelaah data primer atau data dasar di lapangan atau terhadap masyarakat. Pendekatan yang dipakai ialah Pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif ini merupakan tata cara penelitian yang memberikan hasil data deskriptif. Sumber Data dibedakan antara data Pertama, disebut data primer atau data dasar (primary data atau basic data) didapatkan langsung dari masyarakat, dan data yang Kedua, disebut data sekunder (secondary data) didapatkan dari studi kepustakaan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara wawancara (interview). Metode analisis menggunakan metode kualitatif untuk medapatkan jawaban atas rumusan masalah dalam penelitian ini. Peneliti melakukan pengkajian dengan mendeskripsikan dan menganalisa dari presepsi emic, yaitu presepsi dari dalam atau presepsi informan yang sesuai dengan konteks sosial, ekonomi dan budaya mereka kemudian diinterpretasikan secara etic yang berdasarkan pandangan dan pendekatan. Dari hasil tersebut kemudian ditarik suatu kesimpulan yang merupakan jawaban dari permasalahan yang dibahas pada penelitian ini. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pertama, Sistem pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa di Desa Ketapanrame yaitu menggunakan sistem alih fungsi lahan pertanian menjadi sebuah taman wisata sebagai alternatif untuk memaksimalkan penggunaan dan juga pemanfaatan tanah kas desa yang ada agar tanah kas desa yang peruntukannya untuk kepentingan hajat masyarakat setempat dapat terlaksana dengan baik. Hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Desa Ketapanrame Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa. Kemudian dalam pengelolaan yang berkelanjutan Kepala Desa Ketapanrame mengeluarkan Surat Keputusan yang telah diatur dalam Pasal 14 Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa yang menetapkan bahwa aset desa yang pengelolaan diserahkan kepada BUMDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang aset desa .memberikan hak kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengelola tanah kas desa tersebut DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER xiii xiii agar dapat lebih berkembang dan menciptakan pendapatan bagi desa maupun masyarakat Desa Ketapanrame dengan lebih maksimal. Kedua, 2. Sistem alih fungsi lahan yang diterapkan oleh Pemerintah Desa terhadap tanah kas desa membawa dampak yang cukup berarti khususnya dalam segi ekonomi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Masyarakat, Kesejahteraan masyarakat merupakan syarat terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara untuk hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat menjalankan fungsi sosialnya. Dari hukum di atas, kita dapat melihat bahwa besar kecilnya tingkatan Kesejahteraan dapat dinilai dari kemampuan individu atau kelompok dalam upaya memenuhi kebutuhan material dan spiritual. Pemerintah Desa mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru sehingga dapat menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang cukup signifikan. Dengan begitu Pemerintah Desa mampu menciptakan peningkatan Pendapatan Asli Desa dan juga pendapatan masyarakat. Sehingga tujuan Pemerintah Desa untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dapat tercapai dengan upaya-upaya yang telah dilakukan. Saran dalam penelitian ini adalah Pertama, Dalam rangka mengamankan aset desa yang berupa tanah kas desa dan dalam pemanfaatan serta pengelolaannya sebagai kekayaan milik desa, maka sebaiknya segera dilaksanakan pensertipikatan tanah kas desa sesuai dengan yang diisyaratkan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, untuk mendaftrakan tanah kas desa atas nama pemerintah desa (lembaganya) bukan kepala desa perseorangan atau perangkat desa lainnya. Kedua, perlu adanya inovasi-inovasi baru untuk terus mengembangkan penggunaan tanah kas desa dan menjaga eksistensinya agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat khususnya dalam segi pendapatan atau perekonomian.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H., dan Warah Atikah, S.H., M.Hum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPENGELOLAAN DAN PEMANFAATANen_US
dc.subjectTANAH KAS DESAen_US
dc.titlePengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur (Upaya Pemerintah Desa Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Warah Atikah, S.H., M. Humen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Oktober_2023_20en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record