Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRA, Farid Aditya Soekarno
dc.date.accessioned2023-11-20T07:26:37Z
dc.date.available2023-11-20T07:26:37Z
dc.date.issued2023-06-27
dc.identifier.nim160710101390en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118787
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_oktober_2023_19 Finalisasi unggah file repositori tanggal 20 November 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractProklamasi kemerdekaan Indonesia Tahun 1945 menandai terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai daerah yang merupakan kota di laksanakannya proklamasi kemerdekaan, Jakarta ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara berdasarkan Penetapan Presiden No 2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. Selanjutnya, Pemerintah bersama dengan DPR RI menyepakati berdasarkan musyawarah mufakat RUU Ibu Kota Negara menjadi UU dengan judul Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (yang selanjutnya disebut dengan UU IKN). Berdasarkan salah satu dari ciri negara hukum, bahwa semua kebijakan atau tingkah laku lembaga kekuasaan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Negara hukum tidak akan lepas dari asas legalitas yang mengamanatkan bahwa setiap tindakan pejabat/badan negara harus berdasarkan dengan peraturannya. Apabila tidak ada peraturan yang mengatur, pejabat/badan negara tidak berwenang melakukan suatu tindakan apapun yang mempengaruhi keadaan kehidupan bernegara. Oleh karena itu sebelum disepakatinya rancangan undangundang pihak yang berwenang menyusun sebuah naskah akademik yang menjadi dasar pemikiran (ratio legis) atau alasan kenapa undang-undang tersebut diperlukan. Meninjau dari uraian latar belakang di atas berdasarkan peristiwa hukum yang terjadi dewasa ini, dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, yaitu: Pertama, Apa dasar pertimbangan hukum (ratio legis) pengaturan tentang pemindahan Ibu Kota Negara. Kedua, Apakah pengaturan tentang pemindahan Ibu Kota Negara telah memberikan jaminan konsistensi tentang pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Merujuk pada rumusan masalah serta pembahasan yang telah dipaparkan diatas, maka kesimpulan yang dapat diambil yaitu: Pertama, dasar pertimbangan hukum (Ratio Legis) pengaturan tentang pemindahan Ibu Kota Negara yaitu telah diatur secara eksplisit dalam 18 ayat (1) dan Pasal 18B (1) UUD NRI Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia terbagi atas provinsi dan kabupaten atau kota serta mengakui pemerintahan daerah yang bersifat khusus seperti halnya Ibu Kota Negara dengan Pemerintahnya yaitu Otorita Ibu Kota Nusantara. hal ini juga didukung dengan penjelasan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan terdapat beberapa daerah di Indonesia yang harus diberikan hak, wewenang dan tanggung jawab khusus karena kenyataan dan kebutuhan politik daerah tersebut. Kedua, pengaturan tentang pemindahan Ibu Kota Negara dengan di undangkannya Undang-Undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi landasan hukum berpindahnya Ibu Kota Negara. hal ini telah sesuai dengan prinsip negara demokrasi yang mempunyai prinsip pemisahan kekuasaan berdasarkan check and balances.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Dr.Aries Harianto, S.H., M.H. Dosen Pembimbing anggota : Dr.Ratih Listyana Chandra , S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectOtonomi Daerahen_US
dc.subjectIbu Kota Nusantaraen_US
dc.subjectPemerintahan Negaraen_US
dc.subjectHukum Tata Negaraen_US
dc.titleKedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baiken_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Aries Harianto, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Ratih Listyana Chandra, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_oktober_2023_19en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record