Show simple item record

dc.contributor.authorROSARIO, Angela Da Silva Do
dc.date.accessioned2023-11-13T08:19:01Z
dc.date.available2023-11-13T08:19:01Z
dc.date.issued2023-06-27
dc.identifier.nim190710101225en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118714
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_oktober_2023_18 Finalisasi unggah file repositori tanggal 13 November 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractTerdapat 2 jenis galon yang beredar di masyarakat yakni, galon kemasan isi ulang dan galon kemasan sekali pakai. Kedua jenis galon tersebut memiliki bahan dasar plastik yang berbeda. Galon kemasan isi ulang memiliki bahan dasar polikarbonat (PC) sedangkan galon kemasan sekali pakai menggunakan bahan dasar polietilena tereftalat (PET). Galon kemasan isi ulang yang berbahan dasar polikarbonat (PC) memiliki kandungan Bisphenol-A (BPA) di dalamnya. Bisphenol-A (BPA) sendiri merupakan zat kimia yang terkandung dalam barang plastik berbahan polikarbonat (PC) dan resin epoksi. BPA yang terkandung dalam Galon kemasan berbahan polikarbonat (PC) dapat terlepas dari galon dan bercampur pada air minum yang kita konsumsi. BPA yang terlepas dari galon tersebut memiliki bahaya tersendiri bagi organ tubuh manusia. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan khusus oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait peraturan batas migrasi BPA dari galon ke air minum kemasan, pelabelan BPA Free, serta perlunya edukasi pada masyarakat terkait bahaya dari BPA yang terkandung dalam galon kemasan isi ulang. Mengingat bahaya yang ditimbulkan dari mengkonsumsi air minum dalam kemasan galon isi ulang yang mengandung BPA dan migrasi BPA yang diluar batas yang telah ditentukan maka diperlukan perlindungan hukum bagi konsumen air minum dalam galon kemasan isi ulang tersebut. Hak konsumen sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen harus ditunaikan sebagai bentuk kewajiban dari pelaku usaha. Penyelenggaraan dan penerapan Undang-undang Perlindungan konsumen memiliki peran dalam hal pemenuhan hak-hak serta kewajiban konsumen dan pelaku usaha untuk mengurangi resiko kerugian yang didapat oleh konsumen dan pelaku usaha. Dalam hal ini berkaitan dengan konsumen galon kemasan yang mengandung Bisphenol-A yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi dari produk yang dikonsumsi dan memiliki hak untuk mendapatkan produk tanpa zat berbahaya di dalamnya. Salah satu permasalahan yang muncul akibat dari air minum dalam galon kemasan isi ulang yakni, galon kemasan isi ulang berbahan polikarbonat (PC) mengandung senyawa berupa bisphenol-A (BPA) didalamnya. Senyawa bisphenolA tersebut memiliki bahaya tersendiri yang bisa mengancam kesehatan tubuh manusia. Bahaya dari migrasi BPA yang ada pada galon yang bermigrasi ke air minum didalamnya berusaha diminimalisir dengan munculnya Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan pangan. Peraturan BPOM tersebut telah mengatur bahwa batas migrasi BPA dari galon kemasan pada air minum didalamnya berjumlah 0,6 bpj. Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai sanksi yang dapat diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan-peraturan terkait dan merugikan konsumen. Sanksi perlindungan konsumen dibedakan menjadi 2 (dua) yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi dapat diberikan pada pelaku usaha yang tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha dapat melalui 2 (dua) cara, yakni penyelesaian secara non litigasi dan litigasi. Penyelesaian non litigasi merupakan penyelesaian yang dilakukan dengan pendampingan BPSK dan dilakukan diluar pengadilan. Terdapat 3 (tiga) cara dalam penyelesaian non litigasi, yakni konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Sedangkan penyelesaian sengketa dengan jalur litigasi diselesaikan di pengadilan. Penegakan mengenai batas migrasi BPA dapat dilakukan juga dengan membuat peraturan tentang pelabelan BPA Free pada galon kemasan isi ulang yang terbukti memenuhi standar sesuai Peraturan BPOM. Selain pelabelan, diperlukan juga [penulisan informasi pada galon kemasan terkait komponen yang terkandung dalam air minum dalam galon kemasan isi ulang, serta terkait informasi penyimpanan galon yang aman untuk meminimalisir migrasi BPA dari galon kemasan isi ulang. Sosialisasi mengenai bahaya BPA sendiri harus segera dilaksanakan agar masyarakat bisa teredukasi dan lebih berhati hati.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Mardi Handono, S.H., M.H.; Dosen Pembimbing anggota : Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectProduk Galon Kemasanen_US
dc.subjectBisphenol-Aen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Air Minum pada Galon Kemasan yang Mengandung Bisphenol-A (BPA)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Mardi Handono, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_oktober_2023_18en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record