dc.contributor.author | PRASETYO, Andrian Kukuh | |
dc.date.accessioned | 2023-11-07T08:01:12Z | |
dc.date.available | 2023-11-07T08:01:12Z | |
dc.date.issued | 2023-06-15 | |
dc.identifier.nim | 180710101286 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118648 | |
dc.description | validasi_repo_firli_oktober_2023_13
Finalisasi unggah file repositori tanggal 7 November 2023_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam usaha nya menjaga hak eksklusif tersebut pencipta berusaha menjaga dan
melindunginya dengan cara mendaftarkannya ke lembaga terkait yakni lembaga
karya cipta, namun dalam kegiatan ini penciptaan manusia harus menggunakan
usaha dan pikirannya sendiri dalam menciptakan sebuah karya cipta untuk menjaga
keasliannya dan menimbulkan ciri khas dari masing- masing individu. UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang khusus mengatur tentang
hak cipta diperlukan untuk melindungi dan menjaga karya cipta untuk menghindari
terjadinya plagiasi terlebih bagi pemilik karya cipta. Undang- Undang nomor 28
Tahun 2014 ini berlaku baik bagi pemilik karya cipta yang sudah melakukan
registrasi maupun belum meregistrasikan karya ciptanya. Undang- Undang ini juga
lahir untuk memberikan kepastian hukum kepada para individu yang telah
menciptakan suatu karya cipta yang secara Undang-Undang menjamin hak
eksklusifnya terhadap karya yang telah diciptakan. Salah satu kasus pelanggaran
hak cipta yang penulis angkat yaitu, penjiplakan hak cipta berupa karya seni digital
oleh Aprilisfiya Handayani pada tahun 2021 yang ternyata dihasilkan dari melukis
ulang karya seni ciptaan Ahmad Nusyirwan yang didapat melalui aplikasi Pinterest
dan diunggah melalui akun media social @75gallery. Berdasarkan paparan diatas,
penulis tertarik untuk mengkaji dalam bentuk karya tulis skripsi yang berjudul
“Kepastian Hukum Terhadap Pencipta Lukisan Dalam Aplikasi Pinterest”.
Permasalahan yang ada dalam skripsi ini, yaitu kepastian hukum bagi pencipta
lukisan dalam aplikasi Pinterest, akibat hukum yang timbul bagi pelanggar hak cipta
lukisan dalam aplikasi Pinterest, dan upaya penyelesaian yang dapat ditempuh pencipta lukisan apabila terjadi pelanggaran hak cipta. Tujuan Penulisan skripsi ini
dibagi menjadi dua (2) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum
penulisan skripsi ini yaitu untuk melengkapi dan memenuhi tugas akhir dan
bertujuan untuk syarat seorang mahasiswa memperoleh gelar Sarjana Hukum
Program Studi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan
Tujuan khusus penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan memahami bentuk
perlindungan hukum bagi pencipta lukisan dalam aplikasi Pinterest, Untuk
mengetahui dan memahami akibat hukum dari pelanggaran Hak Cipta lukisan tanpa
izin pemilik lukisan, dan Untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dapat
ditempuh oleh pemilik lukisan terhadap pelanggaran Hak Cipta dari pemilik
lukisan. Metodologi penulisan skripsi ini terdiri atas penelitian yuridis normatif,
pendekatan masalah berupa Undang – Undang dan konseptual, sumber bahan
hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non ,
hukum, dan analisa bahan hukum. Dalam Kajian Pustaka menjelaskan mengenai
Kepastian Hukum yang terdiri atas Pengertian Kepastian Hukum, Teori Kepastian
Hukum. Menjelaskan lebih rinci mengenai hak cipta yang terdiri atas Pengertian
Hak Cipta, Ruang Lingkup Hak Cipta, Tujuan Perlindungan Hak Cipta.
Menjelaskan mengenai lukisan, Macam-Macam Lukisan. Terakhir menjelaskan
mengenai media social yang terdiri dari Pengertian Media Sosial, Bentuk Media
Sosial dan Pinterest.
Hasil dari skripsi ini menyatakan kepastian hukum Perlindungan terhadap
hak cipta gambar khsusunya Pinterest di Indonesia telah diatur dalam Pasal 40 Ayat
(1) huruf f Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang menyatakan bahwa ciptaan
seni rupa termasuk gambar, lukisan, dan sejenisnya dilindungi oleh hak cipta.
Akibat hukum yang diterima hukuman perdata berupa ganti rugi atas kerugian
secara materiil dan immaterial. upaya penyelesaian yang dapat ditempuh pencipta
adalah penyelesaian sengketa non-litigasi yaitu dengan mediasi kepada Aprilisfiya
Handayan dan pemilik akun @75gallery.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu Aprilisfiya Handayani mengaku bersalah
melakukan pelanggaran plagiarism terhadap lukisan dari Ahmad Nusyriawan dan
melelangnya di akun Instagram @75gallery. Namun telah dilakukan penyelesaian melalui jalur non litigasi yaitu mediasi dengan Ahmad Nusyriawan. Adapun saran
bagi yang dapat penulis berikan yaitu pertama, bagi Ditjen HKI harus lebih ketat
dalam pengawasan pada karya seni khususnya yang telah diunggah di media sosial.
Kedua, bagi para pencipta lukisan hendaknya mendaftarkan karya seni ciptaan nya
kepada Ditjen HKI dan menambah wawasannya. Ketiga Bagi Penggiat seni,
masyarakat, juga pelaku usaha harus memiliki bekal pengetahuan terkait Hak
Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta, sehingga diharapkan akan lebih
menghargai dan melindungi hak milik orang lain sehingga tidak semena-mena
mencomot hasil karya seseorang. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing utama : Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing anggota : Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Hak Cipta | en_US |
dc.subject | Karya Seni Digital | en_US |
dc.subject | Hukum Perdata | en_US |
dc.subject | Media Sosial | en_US |
dc.title | Kepastian Hukum Terhadap Pencipta Lukisan dalam Aplikasi Pinterest | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_firli_oktober_2023_13 | en_US |