Praktik Penguasaan Pasar dalam Layanan Jasa Pengiriman Barang pada Marketplace di Indonesia
Abstract
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dibentuk sebagai sarana untuk mendukung kelangsungan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Salah satu fokus dari undang-undang ini adalah penguasaan pasar, yang dijelaskan sebagai perbuatan yang dilarang dalam persaingan usaha. Dengan berkembangnya teknologi, penguasaan pasar kini tidak hanya terjadi pada bisnis konvensional, tetapi juga pada bisnis digital atau yang sering disebut dengan e-commerce. Penguasaan pasar melalui jasa pengiriman barang oleh marketplace adalah salah satu upaya untuk bersaing secara tidak sehat dengan menguasai seluruh atau sebagian proses produksi dan/atau distribusi barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keselarasan antara teori, kebijakan, dan praktik penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Manfaat penelitian ini diharapkan dapat menjadi pengembangan ilmu pengetahuan di masa mendatang dalam bidang hukum persaingan usaha.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]