Show simple item record

dc.contributor.authorWITJAKSONO, Fernando Adiel Satria
dc.date.accessioned2023-11-03T09:02:26Z
dc.date.available2023-11-03T09:02:26Z
dc.date.issued2023-06-26
dc.identifier.nim190710101310en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118590
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 3 November 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractTiongkok yang sempat viral di Indonesia. Produk Mixue sempat viral beberapa waktu yang lalu dikarenakan belum adanya sertifikat halal dan sudah memiliki lebih dari 600 gerai di Indonesia. Pada 16 Februari 2023 setelah melalui proses yang panjang akhirnya Mixue resmi memperoleh sertifikat halal yang dikeluarkan langsung oleh BPJPH. Namun sampai saat ini Mixue selaku usaha belum mencantumkan logo halal baik pada produk maupun seluruh gerainya. Padahal sesuai dengan huruf a Pasal 25 UU JPH yang menyatakan bahwa Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib untuk mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal. Oleh sebab itu penulis tertarik untuk mengkaji isu hukum tersebut dalam karya tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Produk Mixue yang Belum Mencantumkan Label Halal pada Produk”. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu Pertama, bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen produk Mixue yang belum mencantumkan label halal pada produknya. Kedua, apakah upaya penyelesaian apa saja yang dapat ditempuh konsumen jika ditemukan bahan tidak halal pada produk Mixue yang beredar di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan penulis untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang berdasarkan dengan penggunaan kaidah-kaidah atau norma-norma pada hukum positif yang ada dalam suatu peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan penulis untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menggunakan bahan hukum yakni bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Prosedur pengumpulan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan analis bahan hukum. Kajian pustaka dalam penulisan skripsi ini terbagi menjadi 5 (lima) sub pokok bahasan. Kesatu mengenai perlindungan hukum yang terdiri atas pengertian dan bentuk perlindungan hukum. Kedua mengenai Konsumen yang terdiri atas pengertian, hak dan kewajiban konsumen. Ketiga mengenai pelaku usaha yang terdiri atas pengertian, hak, kewajiban, dan larangan bagi pelaku usaha. Keempat mengenai Mixue yang terdiri atas profil dan sekilas sejarah Mixue. Kelima mengenai sertifikasi halal yang terdiri atas produk halal, jenis produk halal, pengertian sertifikasi halal, lembaga sertifikasi halal, serta prosedur sertifikasi halal. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen produk Mixue yang belum mencantumkan label halal pada produknya yaitu perlindungan internal dan perlindungan eksternal menurut teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh M. Isnaeni. Perlindungan hukum internal berasal dari perjanjian yang menyebabkan para pihak memiliki hubungan hukum dan perlindungan hukum bagi konsumen muncul sejak para pihak menyepakati harga yang harus dibayarkan untuk memperoleh sebuah produk barang/jasa dan pelaku usaha menyediakan produk atau layanan jasanya tersebut sedangkan perlindungan hukum eksternal merupakan perlindungan hukum dari pemerintah melalui produk hukum yang dikeluarkan seperti melalui peraturan perundang-undangan atau lembaga-lembaga terkait. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen yang telah dirugikan atas adanya temuan bahan tidak halal pada produk Mixue yakni dapat melalui jalur penyelesaian di luar pengadilan atau non litigasi dan melalui pengadilan atau litigasi. Jalur non litigasi dapat ditempuh melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan melalui 3 metode yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase bergantung dari pada pilihan dari para pihak yang bersengketa. Apabila penyelesaian tersebut dianggap tidak berhasil atau para pihak sepakat untuk menggunakan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi, maka penyelesaian dilakukan di peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian tersebut maka penulis menarik kesimpulan bahwa perlindungan hukum yang diterima konsumen produk Mixue adalah perlindungan hukum internal dan eksternal. Upaya yang dapat dilakukan konsumen Mixue jika menemukan bahan tidak halal melalui upaya di luar pengadilan atau non litigasi dan melalui pengadilan atau jalur litigasi. Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis yaitu Pertama, Hendaknya pemerintah mempercepat proses pembuatan Peraturan Pelaksana pasca ditetapkannya Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang agar nantinya beberapa ketentuan yang diubah dalam UU tersebut dapat dijalankan dengan lebih pasti demi terjaminnya hak dari konsumen dan juga mempercepat proses revisi dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kedua, hendaknya Kementerian Agama dan juga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk dapat mempermudah proses sertifikasi halal produk dari luar negeri salah satunya dengan memiliki mutual recognition agreement atau kesepakatan pengakuan bersama dengan negara-negara lain, serta BPJPH harus lebih tegas dan meningkatkan pengawasan terhadap pencantuman label halal pada produk yang sudah tersertifikasi halal namun belum mencantumkan label halal. Ketiga, bagi Mixue selaku pelaku usaha agar segera mencantumkan label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar dapat memberikan jaminan kehalalan kepada seluruh konsumen. Keempat, Sebaiknya konsumen dapat lebih cermat, teliti, dan berhati-hati sebelum memilih produk yang akan dibeli dengan memastikan bahwa produk dan/atau jasa yang akan dibeli telah mencantumkan informasi yang benar, jelas, dan lengkap dalam kemasannya dan teruntuk konsumen beragama Islam, pastikan bahwa produk yang dibeli mencantumkan label halal pada kemasannya dan sudah tersertifikasi halal.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Dr. Dyah Ochtorina, S.H., M.Hum Dosen Pembimbing anggota : Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectMixueen_US
dc.subjectLabel Halalen_US
dc.subjectHukum Perlindungan Konsumenen_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Konsumen Produk Mixue yang Belum Mencantumkan Label Halal pada Produken_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Dyah Ochtorina, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_juli_2023_17en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record