Prosedur Pembayaran Dana Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Pada BAZNAS Kabupaten Jember
Abstract
Sebagai warga negara Indonesia yang beragama Islam memiliki kewajiban ganda yaitu membayar pajak kepada pemerintah sesuai dengan Undang – undang dan membayar zakat sesuai dengan ketentuan syariat islam, sehingga pemerintah berusaha untuk mencapai titik temu agar umat islam di Indonesia bisa memenuhi kewajiban ganda tersebut dengan baik. Sesuai dengan Pasal 22 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2011 menyebutkan bahwa zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ dapat mengurangi kewajiban membayar pajak dari Penghasilan Kena Pajak, hal tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir beban ganda masyarakat muslim sebagai Wajib Pajak dan muzaki.
Pemberlakuan regulasi zakat sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak, maka semakin efektif umat muslim dalam membayar zakat dan juga pajak. Semakin banyak masyarakat yang membayarkan zakatnya pada lembaga yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, hal tersebut dapat menjadi sumber pendapatan alternatif bagi negara. Bagi Wajib Pajak, semakin besar nominal zakat yang dibayarkan maka nominal pajak yang akan dibayarkan akan berkurang. Bagi masyarakat yang belum memiliki kewajiban membayar pajak, maka dari kesadarannya membayar zakat dapat menambah potensi pemasukan negara.
Namun, disisi lain masyarakat yang melakukan pembayaran zakat kepada BAZNAS masih minim, dikarenakan ketidaktahuan masyarakat terhadap suatu lembaga tersebut, akan tetapi para pekerja yang memiliki penghasilan tetap berdasarkan gaji mayoritas sudah memahami adanya BAZNAS sebagai lembaga penerima pembayaran zakat di Indonesia, namun pengetahuan tersebut masih terbatas dan masih minim yang melakukan kegiatan transaksi zakat penghasilan di BAZNAS.
Collections
- DP-Accounting [658]