Prinsip Kepastian Hukum dalam Penghentian Penyidikan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Abstract
Ditetapkannya Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Resoratif merupakan suatu terobosan baru bagi penyidik Polri dalam sistem peradilan pidana di Indonesia pada tahap penyidikan karena dapat digunakan oleh penyidik Polri untuk menghentikan suatu peristiwa pidana melalui keadilan restoratif yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP. Terkait demikian, namun penghentian penyidikan berdasarkan keadilan resoratif tersebut dirasa bertentangan dengan prinsip kepastian hukum karena tidak diatur dalam KUHAP. Selain itu, ketidakpastian hukum dirasa juga terdapat dalam beberapa persyaratan materiil dalam penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif. Fokus yang menjadi penelitian ini adalah Pertama, menemukan pertentangan pengaturan tentang penghentian penyidikan dalam Perpol 8 Tahun 2021 dengan penghentian penyidikan dalam KUHAP. Kedua, menemukan pengaturan persyaratan materiil terkait penghentian penyidikan dalam Perpol 8 Tahun 2021 dalam memenuhi prinsip kepastian hukum. Ketiga, menemukan pengaturan persyaratan materiil terkait penghentian penyidikan dalam Perpol 8 Tahun 2021 ke depan.
Penelitian ini adalah penelitian normatif, yang mengkaji dan menganalisa aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan obyek penelitian ini yaitu prinsip kepastian hukum dalam penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan 3 (tiga) pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan untuk menelaah aturan-aturan yang mengatur tentang penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan untuk membandingkan mediasi penal di Indonesia dengan di negara Belgia, Polandia dan Austria. Hal ini dilakukan guna menemukan karakteristik dan pengaturan ke depan dari persyaratan materiil penghentian penyidikan dalam Perpol 8 Tahun 2021.
Berdasarkan uraian dari hasil penelitian ini, disimpulkan bahwa Pertama, terdapat pertentangan pengaturan tentang penghentian penyidikan dalam Perpol 8 Tahun 2021 dengan penghentian penyidikan dalam KUHAP. Kedua, terdapat beberapa pengaturan persyaratan materiil penghentian penyidikan dalam Perpol 8 Tahun 2021 belum memenuhi prinsip kepastian hukum. Ketiga, pengaturan mediasi penal di negara Belgia, Polandia dan Austria memberikan batasan ancaman pidana maksimal terhadap jenis tindak pidana yang proses penyelesaiannya melalui mekanisme mediasi penal yaitu maksimal 5 tahun.
Berkenaan dengan penelitian ini pula, peneliti memberikan saran: Pertama, agar pengaturan ke depan tentang penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif diformulasikan dalam RUU KUHAP dan UU Polri perlu dirubah dalam rangka memberikan kewenangan kepada Polri untuk menghentikan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif. Kedua, sebelum disahkannya RUU KUHAP, sebagaimana kewenangan yang telah diatur dalam Perkap 2 Tahun 2018 maka kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Perkaba) tentang peraturan pelaksanaan Perpol 8 Tahun 2021. Ketiga, agar pengaturan ke depan tentang penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif diformulasikan dengan mengatur batasan ancaman pidana maksimal terhadap jenis tindak pidana yaitu tindak pidana yang diancam dibawah 5 (lima) tahun.
Collections
- MT-Science of Law [333]