Show simple item record

dc.contributor.authorRAFIFAH, Qismy Rania Azmy
dc.date.accessioned2023-10-25T07:49:58Z
dc.date.available2023-10-25T07:49:58Z
dc.date.issued2023-08-07
dc.identifier.nim190710101213en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118475
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 25 Oktober 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPenuntut umum diharuskan membuat surat dakwaan dengan bersikap hati-hati, penuh rasa cermat, dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Hal ini dikarenakan dalam suatu persidangan, dakwaan memiliki peranan yang sangat penting. Surat dakwaan yang dibuat harus jelas, teliti, cermat, singkat serta tidak berbelit-belit. Selain itu, pembuatan surat dakwaan juga menjabarkan secara rinci perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan didasarkan atas pertimbangan bahwa terdakwa tidak akan pernah lepas dari perbuatan yang dilakukannya. Bentuk serta susunan surat dakwaan tidak terdapat dalam ketentuan maupun pasal-pasal KUHAP. Sehingga dalam praktiknya penuntut umum dalam proses penyusunan surat dakwaan selain berpegang teguh pada ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, pada umumnya penuntut umum juga dipengaruhi oleh strategi dan rasa seni dengan didasarkan pada pengalaman masing-masing. Perkara yang menjadi isu dalam penulisan ini adalah Putusan Nomor 144/Pid.Sus/2021/PN Spg dengan permasalahan yang akan diangkat dibahas dan diuraiakan terkait perbuatan apa saja yang dilakukan terdakwa dalam putusan tersebut dan kesesuaian penggunaan bentuk dakwaan alternatif dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Tujuan penulisan karya ilmiah tugas akhir skripsi ini untuk menemukan perbuatan pidana apa saja yang dilakukan oleh terdakwa dalam Putusan Nomor 144/Pid.Sus/2021/PN Spg dan mengevaluasi kesesuaian bentuk dakwaan alternatif dalam perkara nomor 144/Pid.Sus/2021/PN Spg dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Penulisan karya ilmiah tugas akhir skripsi ini menggunakan metode peneltian yuridis-normatif (legal research) dengan penggunaan 2 (dua) jenis pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penulisan karya ilmiah tugas akhir skripsi ini juga didukung dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penulisan karya ilmiah tugas akhir ini menemukan kesimpulan bahwa terdapat perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh terdakwa yakni membawa lari anak dibawah umur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 332 Ayat (1) ke-2 KUHP. Karena semua unsur dari Pasal 332 Ayat (1) ke-2 KUHP telah terpenuhi. Maka dari itu, selain pengenaan ketentuan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa haruslah juga dikenakan ketentuan terkait tindak pidana membawa lari anak dibawah umur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dakwaan dalam Putusan Nomor 144/Pid.Sus/2021/PN Spg adalah berbentuk alternatif yang mana dalam hal ini adalah kurang sesuai. Mempertimbangkan Perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, maka susunan dakwaan yang tepat adalah bukan dakwaan alternatif namun melainkan menggunakan bentuk dakwaan kombinasi kumulatif-alternatif. Dakwaan dalam Perkara Nomor 144/Pid.Sus/2021/PN Spg dapat disusun dengan susunan Dakwaan I, Kesatu perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Atau Kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan Dakwaan II Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) KUHP.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota : Sapti Prihatmini, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidana Pemaksaan Persetubuhanen_US
dc.subjectAnak Korbanen_US
dc.subjectDakwaanen_US
dc.titleDakwaan Tindak Pidana Pemaksaan Persetubuhan Terhadap Anak Korban Secara Berlanjut (Putusan Nomor 144/Pid.Sus/2021/PN Spg)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ainul Azizah, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Sapti Prihatmini, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorKacung- 22 Agustus 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record