Show simple item record

dc.contributor.authorYASMINE, Raissa
dc.date.accessioned2023-10-24T07:17:15Z
dc.date.available2023-10-24T07:17:15Z
dc.date.issued2022-12-22
dc.identifier.nim170710101337en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118465
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 24 Oktober 2023en_US
dc.description.abstractKekerasan seksual merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (SK Dirjen PTKI), Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud). Tindak pidana kekerasan seksual menjadi kajian dalam pembahasan skripsi, rumusan masalah yang akan dianalisis dalam skripsi yaitu, 1) Pasal apa saja yang dapat dikenakan terhadap pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi dalam perspektif hukum pidana Indonesia; 2) Bagaimana pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi menurut SK Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI No. 5494 Tahun 2019 dan Permendikbud No. 30 Tahun 2021. Rumusan masalah yang dikaji bertujuan untuk mengetahui dan mengalisis bagaimana penegakan hukum pidana bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia dan serta sebagai pedoman untuk meningkatkan penanganan dan pencegahan kejahatan seksual dilingkungan perguruan tinggi Indonesia. Bahan hukum yang digunakan terdapat bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, skripsi ini dianalisis dengan menggunakan analisis doktrinal. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. berdasarkan penelitian dan analisis skripsi dengan judul “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kasus Kejahatan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi” bahwa kasus kejahatan seksual dapat dijerat sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU ITE, UU Pornografi dan UU TPKS (sesuai tahun disahkannya), dalam kasus kekerasan seksual dalam dilingkungan perguruan tinggi dapat dijerat sesuai peraturan SK Dirjen Kemenag RI No. 5494 Tahun 2019 untuk perguruan tinggi islam dan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 untuk perguruan tinggi umum. Peraturan terhadap kejahatan kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi yakni SK Dirjen Kemenag RI No. 5494 Tahun 2019 dan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 memiliki persamaan dalam penanganan dan pencegahan terhadap kekerasan seksual, namun berbeda untuk penjatuhan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual yakni dalam SK Dirjen Kemenag RI No. 5494 Tahun 2019 regulasi sanksinya lebih jelas mulai dari macam tindak pidana kekerasan seksual hingga penjatuhan sanksinya. Regulasi sanksi dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tidak terstruktur, hal ini dikarenakan sanksi dalam Permendikbud hanya merujuk sanksi administratif untuk semua macam tindak pidana kekerasan seksualen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKEJAHATAN SEKSUALen_US
dc.subjectLINGKUNGAN PERGURUAN TINGGIen_US
dc.subjectHUKUM PIDANAen_US
dc.titlePenegakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggien_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.Den_US
dc.identifier.pembimbing2Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.Men_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record