dc.contributor.author | ROCHMAWATI, Siti Devi | |
dc.date.accessioned | 2023-10-23T08:08:58Z | |
dc.date.available | 2023-10-23T08:08:58Z | |
dc.date.issued | 2023-09-13 | |
dc.identifier.nim | 190710101028 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118401 | |
dc.description.abstract | Perjanjian harus dilakukan secara terperinci dan sesuai syarat yang sudah
ditentukan dalam perjanjian agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian
hari. Demikian halnya dalam perjanjian sewa menyewa dimana dalam perjanjian
yang dilakukan oleh para pihak tersebut tidak memenuhi unsur sebab yang halal.
Sebagaimana contoh kasus yang fakta persidangannya terdapat dalam Putusan
Pengadilan Negeri Pekanbaru No.188/Pdt.G/2017/Pn.Pbr dan sudah masuk dalam
tahap kasasi dimana telah terjadi perjanjian sewa menyewa yang dilakukan secara
lisan antara Penggugat Karwanto dengan Tergugat Endra dimana objek yang
digunakan merupakan objek jaminan fidusia yang didapat dari fasilitas pembiayaan
dan penyerahan hak milik secara fidusia yang dilakukan antara Penggugat
Karwanto dan Turut Tergugat PT. Astra Sedaya Finane. Selanjutnya PT. Astra
Sedaya Finance mengajukan permohonan banding bahwa dalam perjanjian sewa
menyewa antara Penggugat Karwanto dengan Tergugat Endra yang mana objek
perkara masih terpaut sebagai objek perjanjian antara Penggugat Karwanto dengan
Turut Tergugat PT. Astra Sedaya Finance yang mana harus tunduk terhadap
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia. Kemudian Turut Tergugat PT. Astra Sedaya Finance mengajukan
permohonan kasasi bahwa Penggugat Karwanto telah menyewakan objek jaminan
fidusia kepada Tergugat Endra dengan tidak memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata
ayat (4), yang mana perbuatan menyewakan ini secara jelas melanggar Pasal 23
Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Berdasarkan alasan tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian skripsi
dengan judul “Perjanjian Sewa Menyewa Yang Tidak Memenuhi Unsur Sebab
Yang Halal”.
Permasalahan dalam latar belakang yaitu pertama, Bagaimana keabsahan
perjanjian sewa menyewa yang tidak memenuhi unsur sebab yang halal. Kedua,
Bagaimana akibat hukum bagi para pihak atas perjanjian sewa menyewa yang tidak
memenuhi unsur sebab yang halal. Ketiga, Bagaimana pertimbangan hukum hakim
atas sewa menyewa yang tidak memenuhi unsur sebab yang halal. Tujuan penelitian
terbagi atas 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Manfaat dari suatu
penelitian tersebut dapat dilihat dalam 2 (dua) bentuk yakni manfaat teoritis dan
manfaat praktis. Tipe Penelitian yuridis normatif merupakan metode penelitian
yang digunakan pada skripsi ini. Pendekatan penelitian skripsi ini meliputi
pendekatan perundang-undangan (statue approuch) dan pendekatan konspetual
(conceptual approuch). Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum merupakan metode
guna mencari jawaban atas persoalan yang timbul berdasarkan fakta hukum.
Metode analisa bahan hukum deduktif adalah metode penelitian yang membahas
permasalahan dari hasil penelitian secara sistematis yaitu dari umum menuju
prinsip yang bersifat khusus menggunakan bentuk argumentasai.
Hasil pembahasan yang diperoleh dari hasil penelitian dalam skripsi ini,
dapat ditarik kesimpulan yang Pertama Keabsahan perjanjian sewa menyewa yang
xiii
tidak memenuhi unsur sebab yang halal adalah perjanjian sewa menyewa antara
Penggugat Karwanto dan Tergugat Endra tidak sah karena tidak terpenuhinya salah
satu syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata. Kedua, Akibat
hukum bagi para pihak atas perjanjian sewa menyewa yang tidak memenuhi unsur
sebab yang halal adalah Perjanjian sewa menyewa antara Penggugat Karwanto dan
Tergugat Endra tidak memenuhi salah satu unsur Objektif yaitu Sebab yang halal
yang mengakibatkan terjadi pembatalan yakni perjanjian tersebut dengan
sendirinya batal demi hukum. Ketiga, Pertimbangan hukum hakim atas sewa
menyewa yang tidak memenuhi unsur sebab yang halal adalah tidak tepat dalam
Pengadilan tingkat pertama tidak tepat karena Majelis Hakim tidak
mempertimbangkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata terkait dengan suatu sebab
yang halal sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian. Namun, pertimbangan
Majelis Hakim dalam tingkat kasasi mempertimbangkan bahwa perbuatan
Penggugat/Termohon kasasi Karwanto sebagai pemberi fidusia telah melanggar
Pasal 1320 KUHPerdata dimana hal ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan
menyewakan objek (Mobil) yang masih terpaut dalam jaminan fidusia.
Saran yang dapat diberikan penulis pertama, Bagi pihak Penggugat
Karwanto dan Tergugat Endra hendaknya dalam melakukan suatu perjanjian harus
memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian yang telah ditentukan oleh undang undang agar perjanjian sewa menyewa yang dilakukan tersebut adalah sah dan
mengikat antara kedua belah pihak. Kedua Pihak Tergugat Endra seharusnya dalam
melakukan perjanjian sewa menyewa harus memperhatikan syarat-syarat perjanjian
sebelum menyetujui agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,
sedangkan bagi Penggugat Karwanto dalam melakukan perjanjian sewa menyewa
perjanjian tersebut dilakukan dengan dasar itikad yang baik yaitu suatu sebab yang
halal. Ketiga, Dalam pertimbangan hukum hakim atas sewa menyewa yang tidak
memenuhi unsur sebab yang halal dalam memberikan pertimbangan Majelis Hakim
harus lebih teliti dan memperhatikan hal-hal yang seharusnya dipertimbangkan
serta diputuskan dengan menyesuaikan terhadap ketentuan Undang-undang yang
berlaku dan diterapkan baik kepada Penggugat atapun Tergugat. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Edi Wahjuni, S.H., M.Hum.
Dosen Pembimbing Anggota : Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M. | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Perjanjian Sewa Menyewa | en_US |
dc.title | Perjanjian Sewa Menyewa Yang Tidak Memenuhi Unsur Sebab Yang Halal | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Edi Wahjuni, S.H., M.Hum. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M. | en_US |
dc.identifier.validator | Teddy | en_US |
dc.identifier.finalization | Teddy | en_US |