Show simple item record

dc.contributor.authorYAKIN, Ainul
dc.date.accessioned2023-10-23T04:11:18Z
dc.date.available2023-10-23T04:11:18Z
dc.date.issued2023-10-03
dc.identifier.nim190710101163en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118391
dc.description.abstractTulisan ini ditujukan untuk mengetahui dan memahami apa yang menyebabkan terjadinya praktik politik uang pada Pemilu legislatif 2019. Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum yang ditimbulkan dari praktik politik uang dalam Pemilu legislatif 2019, menggunakan metode Penelitian hukum normatif dengan mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi pedoman perilaku setiap orang. Dalam UU Pemilu Pasal 1 ayat (1), Pemilu merupakan implementasi kedaulatan rakyat berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Pemilihan secara langsung cenderung membuat beberapa pegiat politik pada kontestasi Pemilu melakukan berbagai cara untuk dapat menarik simpati masyarakat agar memilihnya. Persaingan dalam Pemilu memicu terjadinya penyimpangan- penyimpangan hukum dalam proses politik, salah satu bentuknya adalah dengan munculnya praktik politik uang. Praktik politik uang terjadi karena faktor ekonomi serta rendahnya pendidikan masyarakat, kurangnya pengawasan yang dilakukan dan minimnya kesadaran dari masyarakat yang tidak mengetahui praktik politik uang dalam Pemilu. Ketidaktahuan masyarakat akan hal itu, membuat praktik politik uang terus berulang, bahkan menjadi tradisi. Dampak dari praktik politik uang akan merugikan semua orang, karena politik uang merusak tatanan demokrasi dalam suatu negara, dan dapat merusak mental generasi bangsa yang akan membawa dampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Indonesia pada masa yang akan datang. Politik uang menciptakan Pemilu legislatif pada persimpangan representasi kepentingan, antara kepentingan wakil rakyat dalam mengemban amanah dan aspirasi rakyat dengan kepentingan pribadi. Peserta calon legislatif beresiko dikeluarkan kepesertaannya dalam Pemilu apabila terbukti melakukan pelanggaran politik uang.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Iwan Rachmad Soetijono S.H., M.H. Dr. Ratih Listyana Chandra, S.H., M.H.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectpemilihan umum legislatifen_US
dc.subjectpolitik uangen_US
dc.subjectakibat hukumen_US
dc.titlePraktik Politik Uang Pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 Sebagai Refleksi Bagi Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Iwan Rachmad Soetijono S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Ratih Listyana Chandra, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record