Show simple item record

dc.contributor.authorPERBOWO, Ibnu
dc.date.accessioned2023-10-20T07:25:48Z
dc.date.available2023-10-20T07:25:48Z
dc.date.issued2023-06-15
dc.identifier.nim160710101572en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118382
dc.description.abstractPerbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak juga dapat dipengaruhi oleh kurangnya kasih sayang dan bimbingan orang tua ataupun walinya. Salah satu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak adalah tindak pidana perjudian, Pasal 1 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UU SPPA) menyatakan bahwa anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang diduga melakukan tindak pidana. Latar belakang penulis menguraikan secara singkat tentang terjadinya tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh anak. Berdasarkan analisis latar belakang tersebut, muncul suatu permasalahan, yaitu : pertama,apakah penahanan terhadap anak dalam Putusan Nomor: 12/Pid.Sus.A/2015/Pn.Psp sudah sesuai dengan SPPA, kedua apakah penjatuhan sanksi pidana penjara terhadap anak dalam Putusan Nomor: 12/pid.sus.a/2015/pn.psp sesuai dengan perlindungan anak. Tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang akan dibahas yakni yang meliputi tujuan umum dan tujuan khusus, dan Manfaat Penelitian. Metode penelitian, Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yakni penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Pendekatan yang digunakan undang - undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan dalam skripsi ini pertama ketentuan pasal 32 ayat (1) SPPA bahwa Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana. Di pertegas Kembali dengan pasal 3 huruf g SPPA mengatakan tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Sehingga hukuman terhadap anak akibat perbuatan yang dilakukan semata-mata bukan sebagai pembalasan atas perbuatanya saja melainkan bisa berupa teguran atau pembelajaran untuk anak itu sendiri. Kedua Pertimbangan hakim pada putusan nomor 12/Pid.Sus.A/2015/Pn.Psp yang menjatuhkan sanksi berupa pidana penjara kepada anak belum mencerminkan dari sistem perlindungan anak. Pada dasarnya anak memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam perjudian. Tujuan yang ingin dicapai oleh sistem peradilan pidana anak adalah memastikan bahwa anak menyesal sekaligus menjamin masa depan anak tanpa harus mengurangi hak-hak yang dimilikinya. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa pemberian pidana penjara dalam putusan ini masih belum sesuai kepentingan terbaik bagi anak yang termuat dalam pasal 2 huruf d, pasal 3 huruf g dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Saran, pertama seharusnya penahanan yang dilakukan terhadap anak dalam putusan nomor 12/Pid.Sus.A/2015/Pn.Psp bukan merupakan penyelesaian terbaik terhadap kepentingan anak tersebut. Efek jerah dalam memberikan suatu sanksi semata-mata bukan menjadi pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh anak. Seharusnya dengan perbuatan pelaku anakyang tidak membahayakan masyarakat setempat solusi terbaik untuk anak ialah dikembalikan kepada orang tua, dengan jaminan orang tua itu sendiri bahwa anak tidak akan kabur atau mengulangi perbuatan yang sama.Kedua dalam mengamil pertimbangan hingga sebuah putusan hakim seharusnya lebih cermat dalam memeriksa dan memutuskan putusannya. Pertimbangan non-yuridis seharusnya menjadi hal yang juga harus diperhatikan mengingat tujuan pemidanaan anak yang bukan sebagai pembalasan melainkan sebagai usaha untuk memperbaiki kepribadian anak dan menjamin masa depan anak.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Y.A.Triana Ohoiwutun,S.H., M.H., Dr. Ainul Azizah S.H., M.H.,en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPIDANA PENJARAen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA PERJUDIANen_US
dc.titlePenjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Perjudian (Putusan Nomor: 12/Pid.Sus.A/2015/PN.PSP)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Y.A.Triana Ohoiwutun,S.H., M.H.,en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Ainul Azizah S.H., M.H.,en_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record