Show simple item record

dc.contributor.authorPRIAMBUDI, Zaki
dc.date.accessioned2023-10-20T03:17:38Z
dc.date.available2023-10-20T03:17:38Z
dc.date.issued2023-07-31
dc.identifier.nim190710101240en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118380
dc.description.abstractPenelitian ini berangkat dari tidak cukupnya analisis hukum secara normatif untuk memilih antara Paten atau Rahasia Dagang untuk melindungi Teknologi Proses Bioteknologi Pangan. Diperlukan alternatif analisis lain seperti ilmu ekonomi untuk membedah persoalan tersebut secara komprehensif, sebab Paten dan Rahasia Dagang lahir dari resultante kebutuhan ekonomi para Inventor dan pelaku usaha di negara-negara maju pada masa awal revolusi industri. Paten dan Rahasia Dagang, keduanya akan menimbulkan akibat hukum dan ekonomi yang berbeda terhadap suatu Invensi, sehingga analisis ekonomi terhadap suatu akibat hukum harus tetap dilakukan. Selain itu, penelitian Paten dan Rahasia Dagang dalam aspek Teknologi Proses Bioteknologi Pangan masih belum ditemukan di Indonesia. Padahal teknologi proses merupakan aspek penting yang berperan sebagai tulang punggung bagi industri bioteknologi pangan. Terlebih konsumsi produk pangan hasil bioteknologi masih cukup tinggi dan berpeluang meningkat secara eksponensial di masa depan. Kesalahan memilih antara Paten atau Rahasia Dagang akan menimbulkan akibat hukum dan ekonomi yang cukup serius bagi Inventor. Dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal yang digabungkan dengan Law and Economics, berikut adalah hasil penelitian untuk menjawab berbagai persoalan yang di atas. Pertama, Prinsip Paten dengan Rahasia Dagang saling bertolak belakang antara satu sama lain, seperti tujuan dari Paten adalah untuk memberikan penghargaan kepada Inventor atas kontribusinya dalam pengembangan ilmu pengetahuan guna memecahkan permasalahan yang ada di Industri, kontribusi tersebut dilakukan dengan mengungkapkan Invensi kepada khalayak umum. Penghargaan itu diberikan melalui pemberian hak eksklusif sebagai insentif untuk mempercepat pertumbuhan inovasi yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, tujuan Rahasia Dagang lebih merujuk pada pemberian perlindungan hukum terhadap pelanggaran itikad baik dan cara-cara yang tidak etis untuk mempelajari rahasia orang lain. Rahasia Dagang tidak memerlukan pengungkapan Invensi seperti Paten. Rahasia Dagang juga tidak memiliki hak eksklusif seperti Paten, sebab di luar sana sangat dimungkinkan 1 Invensi Rahasia Dagang dimiliki oleh lebih dari 1 Inventor. Kekuatan utama Rahasia Dagang terletak pada penyediaan kerahasiaan secara penuh, sedangkan Paten terletak pada hak eksklusifnya. Kedua, beberapa pertimbangan hukum yang harus diperhatikan oleh Inventor dalam memilih antara Paten atau Rahasia Dagang adalah: (i) pengaturan Teknologi Proses Bioteknologi Pangan berdasarkan hukum positif yang ada; (ii) karakteristik Invensi yang meliputi ruang lingkup dan probabilitas rekayasa ulang serta penemuan Invensi secara mandiri; (iii) kepentingan Inventor yang terdiri dari kepentingan penelitian dan kepentingan komersial; (iv) ketentuan mengenai Hak Pemakai Terdahulu; (v) pertahanan terhadap pelanggaran HKI. Ketiga, menurut Law and Economics yang didasarkan pada pendekatan Daizadeh’s General Approach, dan Kaldor-Hicks Efficiency, dan Game Theory, Revenue dari Invensi adalah faktor utama yang harus dipertimbangkan untuk memilih Paten atau Rahasia Dagang. Jika Revenue lebih rendah dari potensi biaya penegakkan Paten dari suatu Invensi maka Inventor lebih baik memilih Rahasia Dagang, dan apabila lebih tinggi, maka Inventor sebaiknya memilih Paten untuk melindungi Invensi Teknologi Proses Bioteknologi Pangan.en_US
dc.description.sponsorshipIswi Hariyani, S.H., M.H. dan Dr. Nuzulia Kumala Sari S.H., M.H.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectBioteknologi Panganen_US
dc.subjectTeknologi Prosesen_US
dc.subjectPatenen_US
dc.subjectRahasia Dagangen_US
dc.subjectLaw and Economicsen_US
dc.titlePaten vs Rahasia Dagang: Mempertimbangkan Jenis Perlindungan HKI Terhadap Teknologi Proses Bioteknologi Pangan Dalam Perspektif Law and Economicsen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Iswi Hariyani, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Nuzulia Kumala Sari S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record