Hak Politik Warga Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tidak Langsung
Abstract
Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) secara langsung telah menjadi
perkembangan baru dalam memahami “dipilih secara demokratis” sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD RI Tahun 1945. Sebagai wujud
dukungan dari Pemerintah, lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah memberikan ruang yang luas terhadap pemilihan
Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat. Dalam perkembangannya,
kompleksitas permasalahan yang muncul dari perhelatan Pemiluada langsung
pada akhirnya menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pemilihan dan tujuan
dari demokrasi itu sendiri. Sehingga muncul gagasan bahwa pemilihan kepala
daerah kembali dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Usulan yang
demikian tentu menjadi suatu diskurusu yang serius mengingat adanya potensi
untuk mengingkari kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah tidak
langsung.
Isu hukum pada penelitian ini yaitu mengenai pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah secara langsung dalam konsep hak politik, tanggung jawab
anggota DPRD dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak
langsung kepada warga negara sebagai pemilik hak politik memilih dan konsep
pengaturan kedepan agar pemilihan kepala daerah dapat menjadi penguat
substansi dan prosedur penguatan demokrasi di Indonesia. Penelitian tesis ini
merupakan penelitian yuridis normatif dengan beberapa pendekatan antara lain
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan
pendekatan historis.
Hasil analisis dari penelitian tesis ini antara lain: pertama, Pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam konsep hak politik masih
relevan untuk dipertahankan di Indonesia. Hal yang demikian didasarkan pada
perspektif demokrasi bahwa partsipasi masyarakat dalam hal ini memilih kepala
daerah dan wakil kepala daerah secara langsung adalah bentuk manifestasi nyata
dari kedaulatan rakyat, dilain sisi sebagai bentuk pengukuhan atas hak politik
masyarakat pada tingkat daerah; kedua, Tanggung jawab anggota DPRD dalam
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak langsung kepada warga
negara sebagai pemilik hak politik memilih adalah menjamin bahwa pemilihan
yang dilakukan berjalan demokratis dan memenuhi kaidah konstitusi, meskipun
senyatanya derajat demokrasi yang dimaksud lebih terasa jika dilakukan langsung
oleh masyarakat daerah. Dilain sisi, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah oleh DPRD dimaksudkan untuk meminimalisir pengeluaran biaya
pemilihan yang begitu besar baik oleh negara dan calon kepala daerah, serta
menghindari adanya politik uang di masyarakat; ketiga, Konsep pengaturan
kedepan agar pemilihan kepala daerah dapat menjadi penguat substansi dan
prosedur penguatan demokrasi di Indonesia yaitu penguatan terhadap konsep Pemilukada asimetris. Artinya bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah harus
dibersamai dengan kedewasaan demokrasi pada setiap daerah, baik bagi para
pelaksana pemilihan maupun terhadap masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.
Rekomendasi pada penelitian ini yaitu; pertama, kepada pemerintah,
pemilihan kepala daerah tidak dapat dipungkiri memiliki beberapa bentuk
pelanggaran yang mempengaruhi kualitas demokrasi yang dicita-citakan pada
tingkat daerah. Oleh karena itu, berbagai langkah perbaikan harus selalu
dilakukan dan ditingkatkan baik dalam electoral process maupun dalam electoral
system. Hal tersebut penting dilakukan sehingga tidak menjadi alasan surutnya
praktik demokrasi dan kembali pada sentralisasi maupun otokrasi; dan kedua,
kepada masyarakat perlu adanya kesadaran bahwa masyarakat adalah pemeran
penting dalam setiap pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Oleh
karena itu, perlu adanya sarana untuk meningkatkan kesadaran tersebut terutama
bagi yang telah memiliki hak politik untuk memilih agar tidak terjebak dengan
pragmatisme kekuasaan maupun politik uang yang senyatanya telah merugikan
bangsa dan menurunkan derajat demokrasi yang dicita-citakan oleh bangsa.
Collections
- MT-Science of Law [333]