Kelembagaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah : Problematik Dan Penataan Lembaga DPRD
Abstract
DPRD dikatakan sebagai lembaga legislatif daerah karena memiliki
kewenangan membuat peraturan daerah. Hal ini juga diperkuat dengan beberapa
undang-undang pemerintahan daerah yang pernah berlaku menyebutkan DPRD
memiliki fungsi legislasi, sama halnya dengan DPR. Pengisian jabatan anggota
DPRD juga dilakukan bersama dengan pengisian jabatan anggota DPR yang
dilakukan dalam pemilihan legislatif. Hal ini menimbulkan kesan bahwa DPRD
dan DPR sama-sama lembaga legislatif padahal keduanya berbeda. untuk
membuat suatu perbedaan itu lebih signifikan maka harus ada revisi/penataan
kembali terhadap UU Pemda, yang seharusnya fungsi DPRD meliputi fungsi
pengawasan, fungsi anggaran, dan terakhir fungsi pembentukan Perda, alasannya
fungsi rutin DPRD adalah fungsi pengawasan baru fungsi anggaran dan fungsi
pembentukan Perda. Fokus penelitian dalam tesis ini adalah : Pertama, memahami
dan menemukan tentang problematik kelembagaan penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Kedua, memahami dan menemukan tentang penataan
problematik kelembagaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketiga,
memahami dan menemukan tentang pembaruan perangkat hukum kelembagaan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang
difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam tesis ini ada tiga yaitu :
Pertama, pendekatan perundang-undangan, tujuan dari pendekatan ini adalah
untuk menelaah aturan-aturan yang dibahas dalam penelitian ini. Di mana fokus
kajiannya adalah pada problematik dan penataan dalam kelembagaan
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua, pendekatan konseptual
(conceptual approach) di mana tujuan dari pendekatan ini adalah untuk menata
sebuah kelembagaan penyelenggaraan pemerintahan daerah supaya lebih efisien
yang dalam hal ini objeknya adalah DPRD. Ketiga, pendekatan sejarah (historis)
tujuan pendekatan ini adalah untuk memperdalam maksud dan makna
penyusunan suatu hukum dan memberikan pemahaman tentang perubahan dari
aturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah : Pertama,
problematik DPRD meliputi pengaturan DPRD, fungsi DPRD, pengisian jabatan
anggota DPRD, serta nomenklatur DPRD. Kedua, penataan problematik DPRD
yang perlu dilakukan adalah DPRD merupakan lembaga penyelenggara
pemerintah daerah maka seharusnya pengaturannya ada dalam UU Pemda
bersama kepala daerah dan tidak diatur dalam undang-undang lain seperti UU
MD3. UU Pemda juga perlu penataan mengenai fungsi DPRD yakni urutan fungsi
yang utama/pertama adalah fungsi pengawasan, baru anggaran, dan pembentukan
Perda. Alasannya dikarenakan DPRD lebih sering atau rutin melaksanakan fungsi
pengawasan, dari pada fungsi anggaran dan fungsi pembentukan Perda. Pengisian
jabatan anggota DPRD dilakukan bersamaan dengan jabatan kepala daerah, tidak melalui Pemilu bersama dengan anggota DPR. Nomenklatur DPRD juga harus
diubah, yaitu DPRD Provinsi diubah menjadi Dewan Provinsi, sedangkan DPRD
ditingkat Kabupaten/Kota diubah menjadi Dewan Kabupaten/Kota. Ketiga,
memperbarui perangkat hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
seperti merevisi UU Pemda yang mengatur tentang fungsi DPRD, dengan
menambah satu fungsi yaitu fungsi memilih anggota DPD, di mana secara
kelembagaan DPD adalah “wakil daerah” yang lebih merepresentasikan
kepentingan daerah, seperti dilakukan negara Belanda yang memakai sistem
Eerste Kamer yaitu anggota majelis tingginya dipilih oleh anggota dewan
provinsi, implikasi dari pembaruan perangkat hukum itu yakni DPD harus
dikeluarkan dari UU Pemilu, juga UUD 1945 harus diamandemen kembali dengan
mengubah Bab VII-A Pasal 22C UUD 1945 yang mengatur tentang pemilihan
anggota DPD melalui Pemilu.
Berkaitan dengan hasil penelitian ini saran yang di gunakan adalah : kepada
pembuat undang-undang diharapkan membuat undang-undang baru mengenai
lembaga legislatif yang tidak memasukkan lagi ketentuan mengenai DPRD,
mengingat DPRD bukan lembaga legislatif, melainkan lembaga penyelenggara
pemerintahan daerah; dan kepada DPR dan Pemerintah harus segera memikirkan
tentang pembaruan perangkat hukum kelembagaan DPRD dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah seperti segera merevisi UU Pemda yang mengatur tentang
DPRD, dan juga mengamandemen kembali UUD 1945 terutama pengaturan pengaturan yang membahas tentang Pemilu DPD dan juga DPRD.
Collections
- MT-Science of Law [334]