Prinsip Keadilan Pemberhentian Sementara Notaris Yang Dinyatakan Pailit
Abstract
Ketidakselarasan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Kepailitan dan Pembayaran Kewajiban Utang menyebabkan adanya penjatuhan putusan pailit. Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris apabila Notaris dijatuhi pailit maka Notaris tersebut dapat diberhentikan sementara dari jabatannya, sedangkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU akibat penjatuhan pailit seorang debitor hanya tidak cakap dalam hal harta kekayaannya saja. Apabila akibat penjatuhan pailit oleh seorang dengan jabatan sebagai Notaris tersebut diikuti dengan pemberhentian sementara sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris maka secara tidak langsung menghentikan pendapatan yang diperoleh dari jabatannya.
Permasalahan dan tujuan penelitian yang diambil yaitu menemukan ratio legis pengaturan terhadap pemailitan Notaris sebagai pejabat umum, menemukan pemberhentian sementara terhadap Notaris akibat dinyatakan pailit telah sesuai dengan prinsip keadilan dan menemukan pengaturan kedepan terhadap pemberhentian sementara Notaris akibat dinyatakan pailit.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah yuridis normative (legal research). Pendakatan masalah yang digunakan dalam penyusunan tesis ini yaitu pendekatan perundang-undangan (ststute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier/non hukum.
Kesimpulan dari tesis ini adalah Pertama, Ratio Legis pengaturan terhadap Notaris sebagai pejabat umum dapat dipailitkan adalah yang Pertama, untuk memberikan perlindungan bagi kepentingan public. Notaris menjalankan jabatan dengan penuh tanggung jawab dengan menghayati keseluruhan martabat jabatannya dan dengan ketrampilannya melayani kepentingan masyarakat yang meminta jasanya dengan selalu mengindahkan undang-undang, etika dan ketertiban umum. Dalam organisasi kenotariatan seorang Notaris dapat diberikan sanksi apabila tidak mentaati Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Organisasi Notaris. Sanksi yang dijatuhkan kepada Notaris diantaranya, pemberhentian sementara, pemberhentian tidak hormat, peringatan tertulis, dan pemberhentian secara hormat. Hal ini bertujuan untuk menberikan kepastian hukum, sehingga diharapkan tidak merendahkan harkat dan martabat antar sesama anggota Notaris. Kedua, pemberhentian sementara terhadap Notaris menurut penulis belum sesuai dengan prinsip keadilan. Hendaknya pada tahap proses pailit hendaknya Notaris tidak dijatuhi sanksi pemberhentian sementara, karena hal ini bertentangan dengan dengan Pasal 22 huruf b UUK-PKPU dimana honorarium atau gaji sebagai upah dari jasa pelayanan jabatan Notaris tidaklah dapat dijadikan objek pailit, sedangkan dengan diberhentikannya sementara Notaris dari jabatannya mengakibatkan Notaris tersebut tidak mempunyai kewenangan menjalankan tugas jabatannya memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat dalam hal membuat akta otentik. Karena Notaris bukan merupakan badan hukum atau orang perseorangan, sehingga Notaris tidak termasuk dalam subyek hukum kepailitan. Tetapi orang yang menduduki jabatan sebagai Notaris bisa masuk sebagai subyek hukum kepailitan. Sehingga apabila seseorang yang menjabat sebagai Notaris ketika mengalami proses pailit, tidak mempengaruhi jabatannya sebagai Notaris. Proses pailit hanya merupakan proses saja bukan menjadi putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sangatlah tidak tepat Pasal 9 ayat (1) huruf a UUJN ini diterapkan dilihat dari sudut keadilan bagi Notaris itu sendiri dan kebutuhan masyarakat akan jasa pelayanan Notaris, terutama pada daerah- daerah yang sangat minim akan keberadaan Notaris. Ketiga, pengaturan kedepan terhadap pemberhentian sementara Notaris akibat dinyatakan pailit yaitu apabila dikemudian hari diadakan pembaharuan UUJN, masalah pemberhentian sementara Notaris karena dalam proses pailit lebih baik dihapuskan. Notaris tetap diperbolehkan menjalankan tugas dan jabatannya karena Notaris bukan merupakan badan hukum atau orang perseorangan, sehingga Notaris tidak termasuk dalam subyek hukum kepailitan.
Saran dari tesis ini yakni, Pertama diharapkan kepada pembentuk undang-undang untuk dapat menghapuskan Pasal 12 huruf (a) UU Jabatan Notaris agar tercipta kepastian hukum serta keadilan bagi Notaris yang dinyatakan pailit karena apabila mengacu pada aturan UUK PKPU maka tidaklah tepat penjatuhan sanksi jabatan sebagai akibat dari kepailitan. Apabila kepailitan tersebut telah dinyatakan berakhir dan Notaris yang bersangkutan telah memperoleh rehabilitasi maka Notaris tersebut dapat menjalankan kembali jabatannya sebagaimana sebelum terjadi kepailitan. Kedua, Peraturan perundang-undangan yang mengenai jabatan Notaris seharusnya menjadi payung hukum yang sempurna untuk dapat melindungi dan memberi keadilan dan kepastian hukum terhadap Notaris selama menjalankan jabatannya. Ketidakpastian hukum dalam norma-norma dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Peraturan Jabatan Notaris menyebabkan Notaris sebagai jabatan kepercayaan yang memperoleh wewenanganya dari undang-undang kehilangan martabat dan kewibawaannya baik di mata masyarakat maupun di mata lembaga penegak hukum.
Collections
- MT-Science of Law [333]