| dc.description.abstract | Saat ini telah terjadi perkembangan dan modernisasi teknologi yang pesat. 
Perkembangan tersebut berpengaruh pada pergeseran pola hidup serta pola 
konsumsi masyarakat. Kini masyarakat cenderung lebih memilih dan menikmati 
sajian minuman yang cepat, praktis, dan memiliki banyak pilihan varian. Minuman 
siap saji saat ini bukan hanya menjadi kebutuhan, melainkan telah menjadi bagian 
dari gaya hidup. Hadirnya beragam pilihan produk-produk minuman siap saji 
nyatanya masih menimbulkan masalah atau kendala, khususnya terkait 
pencantuman informasi kadar gula, garam, lemak yang terdapat pada minuman 
tersebut. Ketiadaan informasi kandungan gula, garam, dan lemak yang ada dalam 
minuman siap saji dapat menimbulkan ketidaktahuan pada konsumen sehingga 
menyebabkan kerugian.
 Penelitian ini akan membahas tiga permasalahan yakni apa bentuk 
perlindungan hukum kepada konsumen atas ketiadaan informasi kandungan kadar 
gula, garam, lemak pada media informasi dan promosi produk minuman siap saji? 
Apa bentuk tanggung gugat pelaku usaha pada konsumen yang dirugikan akibat 
ketiadaan informasi kandungan kadar gula, garam, dan lemak pada media informasi 
dan promosi produk minuman siap saji? Apa upaya penyelesaian yang dapat 
dilakukan oleh konsumen atas ketiadaan informasi kandungan kadar gula, garam, 
dan lemak pada media informasi dan promosi produk minuman siap saji? 
 Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengevaluasi bentuk perlindungan hukum 
bagi konsumen atas ketiadaan informasi kandungan kadar gula, garam, dan lemak 
pada media informasi dan promosi produk minuman siap saji, untuk mengevaluasi 
bentuk tanggung gugat pelaku usaha kepada konsumen yang dirugikan akibat 
ketiadaan informasi kandungan kadar gula, garam, dan lemak pada media informasi 
dan promosi produk minuman siap saji, serta untuk mengevaluasi upaya 
penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen atas ketiadaan informasi 
kandungan kadar gula, garam, dan lemak pada media promosi dan informasi produk 
minuman siap saji. 
 Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab ketiga 
permasalahan tersebut yakni menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif. 
Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yakni menggunakan 
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menggunakan 
bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. 
Hasil dan pembahasan penelitian ini yakni, bentuk perlindungan hukum 
terhadap konsumen minuman siap saji yang tidak mencantumkan informasi 
kandungan kadar gula, garam, dan lemak adalah perlindungan hukum eksternal. 
Perlindungan hukum internal tidak bisa didapatkan karena antara konsumen dan 
pelaku usaha tidak membuat klausula-klausula dalam suatu perjanjian. 
Perlindungan hukum internal merupakan bentuk kesepakatan dimana para pihak 
menentukan sendiri isi klausula perjanjian untuk mengakomodir kepentingan atas dasar kesepakatan bersama. Sementara itu, perlindungan hukum eksternal adalah 
perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak berwenang untuk melindungi pihak 
yang lemah berupa peraturan atau regulasi. Bentuk perlindungan hukum eksternal 
yang diberikan yakni terdapat pada Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan 
Konsumen yang telah mengatur hak-hak apa saja yang harus didapat oleh 
konsumen. Selain itu, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 
Nomor 63 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 
30 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, Dan 
Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Siap Saji, tepatnya Pasal 5 
ayat (1) menegaskan bahwa pelaku usaha minuman siap saji wajib untuk 
memberikan informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak lewat media 
informasi dan promosi milik pelaku usaha. Kedua, tanggung gugat pelaku usaha 
minuman siap saji memenuhi unsur 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan 
hukum dan wajib melakukan pemenuhan ganti rugi berdasarkan Pasal 19 Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketiga, upaya 
penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian 
akibat ketiadaan informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada minuman siap 
saji berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat melalui 
2 (dua) cara, yakni melalui jalur pengadilan (litigasi) yang mengacu pada tata 
beracara peradilan umum atau jalur luar pengadilan (non litigasi) melalui Badan 
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam hal ini para pihak yang 
bersengketa dapat memilih jalur mana yang akan ditempuh untuk menyelesaikan 
sengketa. 
 Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu, bentuk perlindungan hukum yang 
konsumen minuman siap saji yang tidak mendapat informasi mengenai kandungan 
kadar gula, garam, dan lemak produk minuman siap saji adalah perlindungan 
hukum eksternal melalui regulasi seperti yang dicantumkan pada Pasal 4 Undang Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan 
Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan 
Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Informasi 
Kandungan Gula, Garam, Dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan 
dan Siap Saji. Kedua tanggung gugat pelaku usaha memenuhi unsur 1365 
KUHPerdata dengan kewajiban memberikan ganti rugi berdasarkan Pasal 19 
Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ketiga, penyelesaian sengketa antara 
pelaku usaha minuman siap saji dan konsumen dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 
45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara litigasi maupun non litigasi. 
 Saran yang dapat diberikan yakni, bagi pemerintah seharusnya 
memberikan pengawasan yang ketat serta tindakan yang lebih tegas terhadap 
pelaku usaha minuman siap saji dengan lebih dari 250 gerai atau outlet yang tidak 
mencantumkan informasi kadar gula, garam, dan lemak pada produknya. Kedua, 
bagi pelaku usaha minuman siap saji dengan lebih dari 250 outlet atau gerai 
seharusnya melakukan pencantuman kandungan gula, garam, dan lemak pada 
produknya. Pelaku usaha harus lebih aktif lagi untuk mencari informasi mengenai 
kewajibannya terhadap konsumen, termasuk kewajiban mengenai informasi 
kandungan gula, garam, dan lemak pada produk minuman siap saji yang dijual. 
Sebagai pihak yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus mengindahkan peraturan serta ketentuan yang dibuat oleh pemerintah agar 
melindungi hak-hak konsumen. Ketiga, bagi masyarakat selaku konsumen 
minuman siap saji seharusnya lebih aktif untuk menggali apa saja hak-hak yang 
patut didapatkan melalui berbagai peraturan yang dibuat oleh pemerintah, termasuk 
haknya untuk mendapatkan informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak 
pada minuman siap saji. apabila di kemudian hari terdapat perselisihan atau 
sengketa konsumen akibat ketiadaan informasi kandungan gula, garam, dan lemak 
pada media informasi dan promosi produk minuman siap saji maka sebaiknya lebih 
mengutamakan upaya penyelesaian non litigasi yang menghasilkan kesepakatan 
win-win solution, lebih murah, dan juga cepat. | en_US |