dc.contributor.author | AMBARWATI, Krisna Bayu | |
dc.date.accessioned | 2023-10-04T08:02:39Z | |
dc.date.available | 2023-10-04T08:02:39Z | |
dc.date.issued | 2023-06 | |
dc.identifier.nim | 160710101525 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118152 | |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 4 Oktober 2023_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Aborsi merupakan tindakan pengguguran kandungan yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan kehamilan yang tidak diinginkan. Aborsi masih sering terjadi di Indonesia karena banyakya pergaulan bebas dan sex bebas yang dilakukan di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya kasus kehamilan diluar nikah. Kebanyakan apabila kehamilan tidak diinginkan terjadi karena tidak siap memiliki seorang anak maka orang tersebut akan melakukan prosedur aborsi. Aborsi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan secara lebih khusus diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Aborsi dalam undang-undang diperbolehkan dengan pengecualiannya yang sudah diatur secara rinci dalam Pasal 75 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Berbagai cara yang dilakukan untuk melakukan aborsi selain melalui tenaga kesehatan juga dilakukan dengan menggunakan obat-obatan seperti misoprostol yang digunakan untuk mempercepat reaksi kontraksi pada rahim. Dalam melakukan pemeriksaan di pengadilan pada seorang terdakwa hal yang paling penting sebagai pertimbangan dalm penjatuhan pidana pada terdakwa adalah selain bukti dan saksi yaitu surat dakwaan dari penuntut umum dengan tuntutan pasal dan bentuk dakwaan yang tepat. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing utama : Dr. Y.A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing anggota : Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Analisis Dakwaan Aborsi | en_US |
dc.subject | Sex Bebas | en_US |
dc.title | Analisis Dakwaan Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Abortus Provocatus (Kajian Putusan Nomor 1979/Pid.Sus/2019/PN.Sby) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Y.A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M. | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_ratna_juli_2023_14 | en_US |