Show simple item record

dc.contributor.authorMAHARANI, Silvy Dinar
dc.date.accessioned2023-09-26T23:26:48Z
dc.date.available2023-09-26T23:26:48Z
dc.date.issued2023-06-19
dc.identifier.nim170710101158en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118030
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 27 September 2023en_US
dc.description.abstractGagasan untuk membentuk suatu naskah Kodifikasi Undang-Undang Pemilu sejatinya telah ada sejak lama bahkan sesudah terselenggaranya Pemilihan Umum Tahun 2004. Akan tetapi pembentukan Kodifikasi Undang-Undang Pemilu belum dapat terealisasi dikarenakan pembuat undang-undang dan pemerintah lebih memilih untuk memperbaiki Undang-Undang Pemilihan Umum yang bertujuan untuk mendapatkan sistem penyelenggaraan yang ideal dan selaras dengan keinginan para politisi dan keadaan pollitik di masyarakat. Situasi ini menggambarkan belum terbentuknya kepastian dan penyederhanaan hukum Pemilu yang sungguh-sungguh tertulis dalam satu Undang-Undang Pemilu. Penelitian ini mencoba menguraikan urgensi pembentukan Undang-Undang Pemilu kedalam satu naskah kodifikasi. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif dan metode pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), penelitian ini menemukan permasalahan-permasalahan yang menjadi urgensi pembentukan kodifikasi Undang-Undang Pemilu. Permasalahan-permasalahan tersebut di antaranya, Pertama, adanya penggabungan antara rezim Pemilu dan Pilkada akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menghasilkan sejumlah pilihan model keserentakan Pemilu. Putusan ini memberikan sebuah indikasi bahwa Pilkada sebagai bagian dari Pemilu sehingga menggabungkan pengaturan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pilkada. Kedua, banyaknya pegujian Undang-Undang Pemilu dan Pilkada di Mahkamah Konstitusi mengindikasikan belum adanya kepastian hukum yang adil, jaminan, perlindungan dan pengakuan merupakan hak setiap orang yang harus dipenuhi oleh negara sebagaimana termuat didalam UUD Tahun 1945. Ketiga, adanya tumpang tindih dan tidak terintegrasinya penyelesaian permasalahan Pemilu sebagai akibat dari banyaknya lembaga dan mekanisme yang digunakan dalam menyelesaikan permasalahan hukum Pemilu. Dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang menjadi urgensi pembentukan kodifikasi Undang-Undang Pemilu, penelitian ini menawarkan gagasan berupa menintegrasikan berbagai Undang-Undang Pemilu menjadi sebuah kodifikasi Undang-Undang Pemilu. Kodifikasi Undang-Undang Pemilu bertujuan sebagai penyatuan sistem Pemilu, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemilu, dan penegakan penyelesaian sengketa Pemilu.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherHukumen_US
dc.subjectLAW CODIFICAATION ELECTIONen_US
dc.titleUrgensi Pembentukan Kodifikasi Undang-undang Pemilihan Umum di Indonesiaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Al Khanif, S.H., LL.M., Ph.Den_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Ratih Listyana Chandra, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_agustus_2023_14en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record