Show simple item record

dc.contributor.authorRAHMAWATI, Ely
dc.date.accessioned2023-09-26T01:33:01Z
dc.date.available2023-09-26T01:33:01Z
dc.date.issued2023-06-26
dc.identifier.nim160710101248en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117950
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 26 September 2023en_US
dc.description.abstractSetiap rumah tangga pasti terdapat konflik dengan anggota keluarga sebagai pelakunya. Penyelesaian konflik dapat dilakukan dengan berbagai cara, namun terkadang kekerasan digunakan sebagai salah satu cara dalam penyelesainnya. Putusan Hakim merupakan aspek penting dalam pernyelesaian perkara pidana. Tidak jarang terjadi disparitas pemidanaan yang dilakukan oleh Hakim. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang didalamnya terdiri dari pendekatan penelitian, sumber bahan hukum pengumpulan bahan hukum dan analisis bahan hukum. Dalam Putusan Nomor 512/Pid.Sus/2020/PN.Mre dan Putusan Nomor 556/Pid.B/2020/PN.Mre adalah kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya dalam perkawinan siri. Hasil penelitian ini menunjukan terjadinya putusan yang berbeda, hakim dalam penjatuhan putusan selalu menurut keyakinan dan pertimbangannya secara yuridis melihat pada dakwaan penuntut umum. Pertama, Penuntut Umum dituntut untuk selalu teliti dalam membuat dakwaan dan kesesuaian pasal-pasal yang didakwakan dengan perbuatan terdakwa guna mencegah terjadinya terdakwa lolos dari dakwaan. Kedua, Hakim dalam menjatuhkan putusan wajib mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta pertimbangan yuridis dan non yuridis demi terciptanya keadilan bagi terdakwa. Saran yang diberikan penulis yang Pertama, dakwaan penuntut umum harus sesuai dengan perbuatan dengan terdakwa karena menjadi dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa. Kedua, Hakim harus teliti memperhatikan dan menguraikan unsur-unsur pasal yang didakwakan, agar tidak terjadi ketidak adilan akibat disparitas pemidanaan. Kata kunci: Kekerasan fisik dalam rumah tangga, disparitas putusan Hakimen_US
dc.description.sponsorshipDr. Y A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. Dodik Prihatin AN, S.H. M.Hum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectDISPARITAS PUTUSAN HAKIMen_US
dc.subjectKEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGAen_US
dc.subjectPERKAWINAN SIRIen_US
dc.titleDisparitas Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga (Kajian Putusan Nomor 512/Pid.Sus/2020/Pn.Mre dan Putusan Nomor 556/Pid.B/2020/Pn.Mre)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Y A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_juli_2023_18en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record