Show simple item record

dc.contributor.authorKALIJAGA, Fabian Samaratungga Sukma
dc.date.accessioned2023-09-25T08:11:50Z
dc.date.available2023-09-25T08:11:50Z
dc.date.issued2023-06-13
dc.identifier.nim190710101177en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117939
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 25 September 2023en_US
dc.description.abstractKeadilan restoratif merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat seperti keadaan semula. Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini sudah diterapkan di berbagai negara, dan dalam perkembangannya di Indonesia sudah ada penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum melalui Peraturan Kejaksaan (Perja) RI Nomor 15 Tahun 2020. Namun, Perja ini masih berupa diskresi kejaksaan yang tidak memiliki kedudukan kuat dalam hirearki perundang-undangan. Kriteria penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif juga tidak tercantum dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP. Saat ini penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif juga diterapkan untuk perkara kekerasan terhadap anak, namun hal ini bertentangan dengan kebijakan pemidanaan dalam UU Perlindungan Anak yang memperberat sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan anak. Kejaksaan diharapkan lebih selektif dalam menghentikan penuntutan perkara kekerasan anak dengan keadilan restoratif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Pertama, Apakah kriteria penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 sudah sesuai dengan Pasal 140 ayat (2) KUHAP. Kedua, Apakah kebijakan penghentian penuntutan tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan keadilan restoratif sudah sesuai dengan kebijakan pemidanaan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak. Tujuan penelitian ini adalah Pertama, Menganalisis terkait dengan kesesuaian kriteria penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dengan Pasal 140 Ayat (2) KUHAP dan Kedua, Menganalisis terkait dengan kesesuaian kebijakan penghentian penuntutan tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan keadilan restoratif dengan kebijakan pemidanaan pelaku kekerasan anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak. Tipe penelitian yang digunakan adalah Yuridis-Normatif (penelitian hukum normatif) dan bersifat preskriptif. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis. Pertama, Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) yaitu menelaah semua Undang-Undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang dikaji. Kedua, Pendekatan Konseptual (conceptual approach) yang dilakukan dengan beranjak dari perundang-undangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu hukum. Hasil penelitian ini Pertama, kriteria penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diatur di dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tidak sesuai dengan Pasal 140 ayat (2) KUHAP, Perja ini bertentangan dengan KUHAP, sehingga tidak menciptakan kesesuaian hukum dan ini bertentangan dengan asas lex superiori derogat legi inferiori. Kedua, kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak tidak sesuai dengan kebijakan pemidanaan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.en_US
dc.description.sponsorshipDwi Endah Nurhayati, S.H., M.H. Dr. Ainul Azizah, S.H.,M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKEADILAN RESTORATIFen_US
dc.titlePenerapan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Berdasarkan Keadilan Restoratifen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dwi Endah Nurhayati, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Ainul Azizah, S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_agustus_2023_10en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record