Prinsip Kepastian Hukum Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Abstract
Tanah memiliki nilai guna yang paling penting dalam eksistensi kehidupan
manusia. Oleh karena tanah sebagai benda mempunyai nilai ekonomis yang tinggi
yang dapat diperjual belikan. Pada perkembangannya, nilai tanah dapat ditetapkan
oleh beberapa lembaga pemerintah yang menyebabkan ketidakpastian
kewenangan menilai suatu tanah. Di sisi lain, jual beli hak atas tanah melahirkan 2
(dua) jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pengaturan pemungutan BPHTB telah
menimbulkan permasalahan terhadap inkonsistensi sistem pungutan pajak yang
digunakan, Pasal 12 UU KUP menyatakan menggunakan sistem self assesment,
sedangkan dalam Pasal 87 UU PDRD ada turut campur tangan pemerintah daerah
yang berwenang untuk memvalidasi dan menghitung besaran BPHTB wajib
pajak. Saat ini dualisme pengaturan yang mengatur ketentuan yang berbeda
namun masih dalam satu objek yang esensinya sama yaitu nilai dasar pengenaan
BPHTB. Kenyataan yang demikian merupakan indikasi adanya kekosongan
norma yang pada gilirannya menimbulkan tidak konsistensinya antar peraturan
perundang-undangan, sehingga tidak memberikan kebebasan kepada wajib pajak
untuk menghitung sendiri besaran pajak BPHTB sesuai dengan kesepakatan harga
transaksi oleh para pihak yang tertuang di dalam akta jual beli.
Collections
- MT-Science of Law [334]