Show simple item record

dc.contributor.authorSHOLIHAH, Rizki Amaliatus
dc.date.accessioned2023-09-07T22:02:37Z
dc.date.available2023-09-07T22:02:37Z
dc.date.issued2023-06-26
dc.identifier.nim160710101484en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117803
dc.descriptionFinalisasi repositori 8 September 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPeraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, memiliki manfaat yang signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pariwisata. Penerapan kebijakan ini telah berhasil meningkatkan jumlah wisatawan dan orang asing yang mengunjungi Indonesia. Selain untuk meningkatkan pendapatan negara, Kebijakan Bebas Visa Kunjungan juga bertujuan untuk memperkuat hubungan Indonesia dengan negara-negara lain, terutama negara-negara anggota ASEAN. Indonesia memberikan kebijakan bebas visa kunjungan kepada 169 penerima dengan mempertimbangkan prinsip timbal balik dan manfaat. Prinsip manfaat ini sejalan dengan kebijakan imigrasi yang selektif, di mana hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak mengganggu kedaulatan negara yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Namun, kenyataannya, prinsip timbal balik dalam memberikan bebas visa belum sepenuhnya terpenuhi, dengan hanya 72 negara yang memberikan fasilitas bebas visa kepada Indonesia. Meskipun jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia meningkat, ini tidak berarti pemerintah tidak memperhatikan dampak negatif yang terjadi, terutama terkait penyalahgunaan kebijakan bebas visa oleh warga negara asing. Salah satu dampak negatif yang perlu diperhatikan adalah peningkatan peredaran narkotika ilegal dan pelanggaran administratif di bidang keimigrasian. Kebijakan bebas visa adalah suatu kebijakan yang memungkinkan warga negara dari suatu negara tertentu untuk masuk dan tinggal di negara lain tanpa memerlukan visa atau persyaratan imigrasi lainnya. Meskipun kebijakan bebas visa dapat memberikan kemudahan perjalanan bagi individu, hubungannya dengan keamanan imigrasi sering menjadi perhatian. Negara-negara yang menerapkan kebijakan bebas visa biasanya memiliki kerja sama dalam pemantauan dan pertukaran informasi terkait keamanan imigrasi. Mereka berbagi data intelijen, catatan kejahatan, dan informasi keamanan lainnya untuk meminimalkan risiko masuknya individu yang berpotensi berbahaya. Walaupun kebijakan bebas visa memudahkan akses bagi pelancong dan pengunjung, negara umumnya melakukan penilaian risiko terhadap negara-negara yang menerima kebijakan ini. Mereka mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat kejahatan, stabilitas politik, dan kepatuhan terhadap hukum internasional sebelum memberikan akses bebas visa kepada warga negara suatu negara tertentu. Meskipun individu yang tiba di negara tujuan dengan bebas visa tetap akan diperiksa oleh petugas imigrasi di titik kedatangan. Proses ini mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, pertanyaan mengenai tujuan kunjungan, dan pemantauan perilaku yang mencurigakan. Jika terdapat indikasi atau kekhawatiran keamanan, individu tersebut dapat ditolak masuk atau dikenai tindakan lebih lanjut. Sistem pemantauan dan penegakan hukum yang ketat terhadap para pelancong dan pengunjung. Mereka melacak pergerakan dan aktivitas individu selama mereka berada di negara tersebut dan bertindak tegas terhadap pelanggaran imigrasi atau tindakan kriminal lainnya maka negara terus-menerus mengevaluasi kebijakan bebas visa mereka terkait dengan keamanan imigrasi, Jika ada ancaman baru atau perubahan.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Rosita Indrayati, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Nurul Laili Fadhilah, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPeraturan Presiden Republiken_US
dc.subjectBebas Visa Kunjunganen_US
dc.subjectSistem Keamanan Imigrasien_US
dc.titleAnalisis Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan dikaitkan dengan Sistem Keamanan Imigrasien_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Rosita Indrayati, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Nurul Laili Fadhilah, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 5 Juli 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record