dc.contributor.author | SHOLIHAH, Rizki Amaliatus | |
dc.date.accessioned | 2023-09-07T22:02:37Z | |
dc.date.available | 2023-09-07T22:02:37Z | |
dc.date.issued | 2023-06-26 | |
dc.identifier.nim | 160710101484 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117803 | |
dc.description | Finalisasi repositori 8 September 2023_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan,
memiliki manfaat yang signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta
meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pariwisata. Penerapan kebijakan
ini telah berhasil meningkatkan jumlah wisatawan dan orang asing yang
mengunjungi Indonesia. Selain untuk meningkatkan pendapatan negara, Kebijakan
Bebas Visa Kunjungan juga bertujuan untuk memperkuat hubungan Indonesia
dengan negara-negara lain, terutama negara-negara anggota ASEAN.
Indonesia memberikan kebijakan bebas visa kunjungan kepada 169
penerima dengan mempertimbangkan prinsip timbal balik dan manfaat. Prinsip
manfaat ini sejalan dengan kebijakan imigrasi yang selektif, di mana hanya orang
asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak mengganggu kedaulatan
negara yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Namun, kenyataannya, prinsip
timbal balik dalam memberikan bebas visa belum sepenuhnya terpenuhi, dengan
hanya 72 negara yang memberikan fasilitas bebas visa kepada Indonesia. Meskipun
jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia meningkat, ini tidak
berarti pemerintah tidak memperhatikan dampak negatif yang terjadi, terutama
terkait penyalahgunaan kebijakan bebas visa oleh warga negara asing. Salah satu
dampak negatif yang perlu diperhatikan adalah peningkatan peredaran narkotika
ilegal dan pelanggaran administratif di bidang keimigrasian.
Kebijakan bebas visa adalah suatu kebijakan yang memungkinkan warga
negara dari suatu negara tertentu untuk masuk dan tinggal di negara lain tanpa
memerlukan visa atau persyaratan imigrasi lainnya. Meskipun kebijakan bebas visa
dapat memberikan kemudahan perjalanan bagi individu, hubungannya dengan
keamanan imigrasi sering menjadi perhatian. Negara-negara yang menerapkan
kebijakan bebas visa biasanya memiliki kerja sama dalam pemantauan dan
pertukaran informasi terkait keamanan imigrasi. Mereka berbagi data intelijen,
catatan kejahatan, dan informasi keamanan lainnya untuk meminimalkan risiko
masuknya individu yang berpotensi berbahaya.
Walaupun kebijakan bebas visa memudahkan akses bagi pelancong dan
pengunjung, negara umumnya melakukan penilaian risiko terhadap negara-negara
yang menerima kebijakan ini. Mereka mempertimbangkan faktor-faktor seperti
tingkat kejahatan, stabilitas politik, dan kepatuhan terhadap hukum internasional
sebelum memberikan akses bebas visa kepada warga negara suatu negara tertentu.
Meskipun individu yang tiba di negara tujuan dengan bebas visa tetap akan
diperiksa oleh petugas imigrasi di titik kedatangan. Proses ini mencakup
pemeriksaan dokumen perjalanan, pertanyaan mengenai tujuan kunjungan, dan
pemantauan perilaku yang mencurigakan. Jika terdapat indikasi atau kekhawatiran
keamanan, individu tersebut dapat ditolak masuk atau dikenai tindakan lebih lanjut.
Sistem pemantauan dan penegakan hukum yang ketat terhadap para
pelancong dan pengunjung. Mereka melacak pergerakan dan aktivitas individu
selama mereka berada di negara tersebut dan bertindak tegas terhadap pelanggaran
imigrasi atau tindakan kriminal lainnya maka negara terus-menerus mengevaluasi
kebijakan bebas visa mereka terkait dengan keamanan imigrasi, Jika ada ancaman
baru atau perubahan. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Rosita Indrayati, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing Anggota : Nurul Laili Fadhilah, S.H., M.H. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Peraturan Presiden Republik | en_US |
dc.subject | Bebas Visa Kunjungan | en_US |
dc.subject | Sistem Keamanan Imigrasi | en_US |
dc.title | Analisis Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan dikaitkan dengan Sistem Keamanan Imigrasi | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Rosita Indrayati, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Nurul Laili Fadhilah, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung- 5 Juli 2023 | en_US |