Show simple item record

dc.contributor.authorTIO, Aris Albet
dc.date.accessioned2023-08-21T22:35:43Z
dc.date.available2023-08-21T22:35:43Z
dc.date.issued2023-05-09
dc.identifier.nim190710101232en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117661
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_juni_2023_22 Finalisasi repositori 22 Agustus 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractKoperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah salah satu bentuk koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai usaha untuk membantu atau melayani anggotanya. Secara umum KSP dapat diartikan sebagai lembaga keuangan non bank berbentuk koperasi yang mempunyai kegiatan usaha menyimpan dan memberikan modal kepada para anggotanya dengan bunga yang rendah. Sebelum koperasi menyalurkan pinjaman kepada debitur haruslah disertai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati oleh para pihak. Setelah kedua belah pihak selesai melakukan perjanjian, maka diwajibkan seluruh pihak menaati isi yang terkandung di dalam perjanjian tersebut layaknya menaati peraturan dalam undang-undang, apabila terdapat pihak yang lalai atau tidak menjalankan isi dalam perjanjian maka dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu yaitu sanksi hukum. Namun dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam kehidupan sehari-hari terhadap isi suatu perjanjian kredit di koperasi, seringkali anggota koperasi yang bertindak sebagai debitur melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit tersebut. Akibat dari perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh debitur mengakibatkan koperasi sebagai kreditur mengalami sebuah kerugian. Salah satu cara yang dapat dilakukan koperasi untuk mengatasi kerugian tersebut adalah dengan mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pengadilan Negeri. Salah satu kasus yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Nganjuk dan telah diputus dengan Putusan Nomor: 3/Pdt.G.S/2021/PN.Njk tentang Gugatan Ganti Kerugian atas Wanprestasi pada Perjanjian Kredit di Koperasi Simpan Pinjam Artha Putra Abadi Nganjuk. Para tergugat dalam Putusan Nomor: 3/Pdt.G.S/2021/PN.Njk adalah Ir. Suyono sebagai tergugat I dan dr. Woro Safitri sebagai tergugat II. Penggugat dalam putusan ini adalah Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Putra Abadi Nganjuk yaitu Rahardji Santoso. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini dirumuskan sebagai berikut: apa yang dijadikan dasar mengajukan gugatan wanprestasi pada Putusan Nomor: 3/Pdt.G.S/2021/PN.Njk?, apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 3/Pdt.G.S/2021/PN.Njk berkaitan dengan ganti kerugian atas wanprestasi pada perjanjian kredit di koperasi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?. Berdasarkan rumusan masalah tersebut tujuan dari penulisan skripsi ini adalah menjawab serta dapat mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas. Metode penelitian yang diterapkan dalam penulisan skripsi adalah metode penelitian yurudis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum dengan metode pengumpulannya yaitu studi kepustakaan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa: Pertama, dasar pengajuan gugatan wanprestasi pada Putusan Nomor: 3/Pdt.G.S/2021/PN.Njk adalah karena perbuatan debitur yang tidak melakukan pemenuhan atas prestasi yang telah disepakati oleh para pihak, membuat kreditur merasa haknya dilanggar dan merasa telah dirugikan dengan total kerugian sebesar Rp. 497.625.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Kedua, pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 3/Pdt.G.S.2021/PN.Njk. dapat dikatakan bahwa pertimbangan hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dikatakan telah sesuai, karena setiap pertimbangan hakim telah memperhatikan segala aspek terkait dengan fakta hukum yang didasari dengan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Saran dalam penulisan skripsi ini yaitu, pertama Kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) selaku kreditur apabila dalam memberikan fasilitas kredit kepada debitur perlu untuk lebih memeperhatikan serta meneliti kredibilitas dan kemampuan debitur agar dapat mengurangi terjadinya wanprestasi. Kedua, pihak penerima pinjaman hendaknya dalam mengajukan nominal suatu pinjaman kepada kreditur harus memperhatikan aspek kesanggupan dalam pengembalian pinjaman, hal ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya wanprestasi. Ketiga, bagi hakim selaku penegak hukum yang mempunyai tugas memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara khususnya di Pengadilan Negeri harus lebih teliti agar putusan yang dikeluarkan memberikan rasa keadilan bagi para pihak, dan dalam putusannya diharapkan hakim memuat pertimbangan hukum yang jelas dan terperinci.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : I Wayan Yasa, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectHUKUM PERDATAen_US
dc.subjectKOPERASIen_US
dc.subjectWANPRESTASIen_US
dc.subjectPERJANJIAN KREDITen_US
dc.titleGugatan Ganti Kerugian atas Wanprestasi pada Perjanjian Kredit di Koperasi (Studi Putusan Nomor: 3/Pdt.G.S/PN.Njk)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1I Wayan Yasa, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_juni_2023_22en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record