Kepastian Hukum Kedudukan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pada Perbankan Syariah Berdasarkan Teori Positivisme Hukum
Abstract
Sila pertama Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan agama karena agama meru pakan salah satu tiang pokok dari kehidupan manusia dan bangsa Indonesia. Hu kum Islam di Indonesia hidup, berkembang, dikenal, dan ditaati oleh umat Islam  di negara ini karena tidak terlepas dari pengaruh Majelis Ulama Indonesia yang  dimana memberikan arahan dalam bentuk fatwa- fatwa agar kita bisa hidup ses uai dengan ajaran Islam. Kebutuhan masyarakat untuk memiliki pedoman dalam  melaksanakan kegiatan usaha berbasis syariah melahirkan fatwa Dewan Syariah  Nasional yang selanjutnya disebut DSN sebagai dasar ketentuan ekonomi syariah.  Karena pengetahuan tentang hukum Islam yang dimiliki oleh anggota DSN maka  masyarakat dan pemerintah percaya kepada DSN (MUI) untuk membuat pedoman.  Kedudukan fatwa DSN dalam peraturan perundang-undangan adalah sebagai hu kum positif, mengikat bagi para pelaku ekonomi syariah. Fatwa diperlukan karena  menjadi pedoman bagi pemerintah dalam membuat peraturan. Fatwa MUI tidak  termasuk sebagai hukum positif atau peraturan perundang- undangan karena ti dak memenuhi kelima unsur tersebut. Fatwa MUI hanya memenuhi unsur tertulis  dan memuat norma hukum, selebihnya fatwa MUI tidak mengikat secara umum,  tidak sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan  ketentuan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan  Perundang-Undangan, dan MUI bukanlah sebuah lembaga Negara yang berwenang  membentuk peraturan perundang- undangan.
Collections
- LSP-Books [938]
