| dc.description.abstract | Dalam perkembangan ekonomi Islam khususnya transaksi  perbankan memerlukan kepastian hukum terkait kegiatan  transaksi produk tersebut boleh dilakukan atau tidak mengingat tidak ada nash yang dapat dirujuk atas aktivitas  tersebut. Dalam kondisi demikian, maka proses penetapan  hukum maslahah mursalah dapat dijadikan sebagai salah satu  alternatif metode penetapan hukum dalam transaksi gesek  tunai yang merupakan bentuk penyimpangan dari kartu  kredit, secara khusus pemilik kartu kredit memiliki tanggung  jawab dalam penggunaan kartu tersebut jika terjadi masalah,  karena nasabah memiliki risiko kredit macet akibat  penyalahgunaannya, maslahah mursalah merupakan dalil  hukum untuk menetapkan hukum atas persoalan-persoalan  baru. Untuk bisa menjadikan mashlahah mursalah sebagai  dalil dalam menetapkan hukum, terdapat syarat yakni  kemashlahatan itu sejalan dengan kehendak syara‟ dan  termasuk dalam jenis kemashlahatan yang didukung nash  secara umum. Kegiatan gesek tunai dalam hukum Islam  termasuk dalam kegiatan illegal, karena adanya penipuan  rekayasa terhadap penyalahgunaan fungsi kartu kredit dengan  pembelian barang yang tidak sesuai dengan tujuan awal dan  adanya riba, dan tidak jujur dalam peruntukannya, latar  belakang yang ada penulis mengambil judul penelitian  tinjauan maslahah murshalah pada pemilik kartu kredit dalam  kegiatan gesek tunai, dengan tujuan untuk menganalisis dan  memahami kedudukan maslahah mursalah pada pemilik kartu  kredit dalam kegiatan gesek tunai. | en_US |