dc.contributor.author | SIMARMATA, Ruth Yesica Agustina | |
dc.date.accessioned | 2023-08-15T03:34:13Z | |
dc.date.available | 2023-08-15T03:34:13Z | |
dc.date.issued | 2023-05-15 | |
dc.identifier.nim | 180710101173 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117620 | |
dc.description | validasi_repo_firli_juni_2023_22
Finalisasi unggah file repositori tanggal 15 Agustus 2023_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Manipulasi harga ekstrem merupakan tindakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menciptakan harga pasar yang semu (artificial) dengan upaya
perekayasaan harga jauh dari batas wajar pada produk dan/atau jasa yang dijual. Tujuannya tidak lain untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Agar manipulasi harga ekstrem bisa dipermainkan sesuai dengan keinginan, para pelaku usaha harus mengendalikan jumlah barang dan/atau jasa yang cukup signifikan. Sehingga kerap terjadi kelangkaan pada suatu barang dan/atau jasa seperti kelangkaan minyak goreng dimana para pelaku usaha menimbun minyak goreng
dengan jumlah yang cukup banyak yang mengakibatkan naiknya lonjakan harga minyak goreng.
Pelaku usaha terindikasi melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) dimana penetapan harga ini memiliki unsur harga pasar dimana pelaku usaha dapat menetapkan harga atas biaya yang harus dibayarkan suatu transaksi barang dan/jasa di pasar bersangkutan. Dimana terjadinya perjanjian penetapan harga
diantara pelaku usaha minyak goreng untuk bersepakat menaikkan harga minyak goreng. Dapat dibuktikan dengan harga minyak goreng pada bulan agustus 2021 harga minyak goreng dipasaran masih di kisaran Rp. 18.000 per kilo, kemudian diakhir bulan November 2021 harga minyak goreng membengkak menjadi Rp. 27.000 per liternya. Kemudian melanggar pasal 11 (Kartel) bukti adanya sindikat kartel dalam kasus kelangkaan minyak goreng berikutnya ialah adanya temuan
penimbunan minyak goreng 1,1 juta kilo yang ditimbun disalah satu gudang di Kabupaten Deli Serdang kemudian penipuan minyak goreng di Jakarta Utara, Pada tanggal 20 februari 2022 tepatnya pada hari minggu banyak ibu-ibu di Koja Jakarta Utara ditipu dan menjadi korban dalam penipuan minyak goreng. Kasus ini terungkap setelah salah satu dari ibu-ibu tersebut yang bernama Endang Nuryanti langsung melaporkan kejadian serta barang bukti dengan total kerugian sebesar Rp 135 juta dan mengaku sebagai korban penipuan minyak goreng dan ibu-ibu lainnya.
Berbagai upaya dan kebijakan dilakukan pemerintah untuk membendung lonjakan harga minyak goreng yaitu mulai dari Kebijakan Satu Harga Rp 14.000, Kebijakan Peraturan Ekspor, Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, Domestic Price Obligation (DPO), dan Kebijakan Bantuan
Langsung Tunai (BLT). Dalam kasus minyak goreng ini KPPU telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus ke tahap pemberkasan, senjak 30 maret 2022 KPPU sudah melakukan penyelidikan dengan dugaan pelanggaran UndangUndang No. 5 Tahun 1999 dengan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga) dan pasal 11 (kartel) terkait produksi dan perdagangan minyak goreng di Indonesia. Guna melengkapi alat bukti KPPU memanggil pihak-pihak yang terkait dengan dugaan tersebut mulai dari produsen minyak goreng, asosiasi, pengecer dan lainlain total ada 19 produsen minyak goreng.
Akhir penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha benar terbukti melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) dan Pasal 11 (Kartel) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, atas penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU dan terpenuhinya unsur-unsur pasal 5 (penetapan harga) dengan menggunakan metode pendekatan Per Se Illegal
dan terpenuhinya unsur-unsur pasal 11 (kartel) dengan mengunakan metode pedekatan Rule Of Reason. Kemudian untuk menuntas kasus minyak goreng ini, pemerintah perlu memperpanjang kebijakan BLT guna meringankan beban masyarakat terkait harga minyak goreng yang mahal dan KPPU pun perlu melanjutkan penyelidikan 19 PT tersangka sehingga mafia minyak goreng
tersebut dapat segera ditangkap. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing utama : Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing anggota : Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | KARTEL | en_US |
dc.subject | PERSAINGAN HARGA | en_US |
dc.subject | UPAYA PEMERINTAH | en_US |
dc.subject | MANIPULASI HARGA | en_US |
dc.subject | HUKUM PERSAINGAN USAHA | en_US |
dc.title | Praktek Manipulasi Harga Ekstrem Oleh Pelaku Usaha dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha di Indonesiaa | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_firli_juni_2023_22 | en_US |