Kedudukan Subyek Hukum ditinjau dari Hak Keperdataan (Refleksi: Terjadinya Tumpang Tindih Lahan Hak Guna Usaha)
Date
2022-05-01Author
MAHARDIKA, Rahadiyan Veda
PRAKOSO, Bhim
HARIYANI, Iswi
Metadata
Show full item recordAbstract
Indonesia sebagai negara hukum, maka seluruh
penyelenggaraan negara dan pemerintahannya didasarkan
pada prinsip-prinsip hukum yang dirumuskan dalam UndangUndang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional tertinggi
yang berisikan aturan-aturan pokok dalam menjalankan
kekuasaan negara.1 UUD 1945 menjadi pedoman untuk
mencapai tujuan yang diidealkan Negara Indonesia yang
bercemin dalam nilai-nilai Pancasila. Pasal 33 ayat (3) UUD
1945 yang digunakan menjadi pijakan pengaturan pertanahan
di Indonesia, menyebutkan bahwa: “Bumi dan air serta
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran2 rakyat”
Collections
- LSP-Books [895]